Sabtu, Mei 23, 2026
Beranda Berita Dinas ESDM Bengkulu Catat Hampir 50 Persen IUP Tambang Berakhir 2026

Dinas ESDM Bengkulu Catat Hampir 50 Persen IUP Tambang Berakhir 2026

0
9
Kepala Dinas ESDM Provinsi Bengkulu, Rico Yulyana, S.P., M.Si.

Bengkulu – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu mulai memperketat pengawasan terhadap aktivitas perusahaan tambang pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) di wilayah Bengkulu. Langkah tersebut dilakukan menyusul rendahnya tingkat kepatuhan pelaporan produksi tambang serta banyaknya izin usaha yang akan berakhir pada tahun 2026.

Kepala Dinas ESDM Provinsi Bengkulu, Rico Yulyana, S.P., M.Si mengatakan, saat ini terdapat 138 perusahaan pemegang IUP dan SIPB yang bergerak di sektor Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Dari jumlah tersebut, hampir 50 persen izin usaha akan habis masa berlakunya pada tahun depan.

“Sekarang ada 138 pemegang IUP dan SIPB yang terdata, dan hampir separuh izin itu akan habis di tahun 2026,” ujar Rico saat dikonfirmasi, Kamis (21/5/2026).

Selain persoalan izin, Dinas ESDM juga menyoroti minimnya kepatuhan perusahaan dalam menyampaikan laporan produksi tambang. Hingga triwulan pertama tahun 2026, baru tujuh perusahaan yang melaporkan data produksinya kepada pemerintah daerah.

Baca Juga:  Pemprov Bengkulu Maksimalkan Tata Kelola Birokrasi

Menurut Rico, laporan produksi menjadi dasar penting bagi pemerintah dalam menghitung realisasi produksi tambang sekaligus menentukan besaran pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) yang wajib dibayarkan perusahaan kepada daerah.

“Kalau laporan produksinya belum masuk, kami belum bisa mengukur berapa produksi dan berapa nilai pajak yang harus dibayarkan,” jelasnya.

Ia menerangkan, Dinas ESDM memiliki tugas melakukan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan dan laporan produksi perusahaan. Selanjutnya, data tersebut akan digunakan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dalam proses penarikan pajak MBLB.

Karena itu, pihaknya mengingatkan seluruh perusahaan tambang agar segera memenuhi kewajiban administrasi, terutama bagi pemegang izin yang akan melakukan perpanjangan izin maupun perubahan status SIPB menjadi IUP baru. Pemerintah Provinsi Bengkulu juga menegaskan akan meningkatkan pengawasan agar aktivitas pertambangan berjalan sesuai aturan dan memberikan kontribusi optimal terhadap pendapatan daerah.

[wpforms id="149" title="true" description="true"]