Jumat, Mei 22, 2026
Beranda Kriminal Diduga Salah Objek Eksekusi, Kuasa Hukum PAUD Soroti Potensi Cacat Hukum

Diduga Salah Objek Eksekusi, Kuasa Hukum PAUD Soroti Potensi Cacat Hukum

0
6

Bengkulu –  Polemik sengketa lahan yang menyeret sebuah PAUD ke dalam rencana eksekusi semakin memanas. Tim kuasa hukum PAUD mengungkap dugaan adanya kekeliruan objek dalam proses lelang maupun rencana eksekusi terhadap lahan yang saat ini digunakan untuk kegiatan pendidikan anak usia dini.

Kuasa hukum PAUD, Rizki Dini Hasanah, menyampaikan pihaknya menemukan sejumlah dokumen penting berupa sketsa dan peta bidang yang diduga menunjukkan perbedaan lokasi antara tanah yang dilelang dengan tanah yang kini ditempati PAUD. Menurutnya, temuan tersebut menjadi fakta penting yang harus diuji secara objektif agar tidak terjadi kekeliruan dalam pelaksanaan eksekusi.

“Kami menemukan sketsa peta bidang yang menunjukkan bahwa titik lokasi tanah yang dilelang ternyata berbeda dan bukan berada di lokasi PAUD,” tegas Rizki.

Selain itu, tim kuasa hukum juga menemukan sketsa hak tanggungan Yan & Co sebelum proses lelang dilakukan di KPKNL dan sebelum diterbitkannya sertifikat oleh ALIEN. Dokumen tersebut dinilai menjadi petunjuk penting untuk menelusuri objek sebenarnya dalam proses lelang dan eksekusi.

Baca Juga:  Petani Pino Raya Laporkan Kasus Penembakan Keamanan PT Agro Bengkulu Selatan ke Polres

“Dokumen ini menjadi bagian penting untuk melihat kembali objek riil dalam proses lelang dan eksekusi. Jangan sampai ada pihak yang dirugikan akibat kesalahan objek,” ujarnya.

Tim kuasa hukum PAUD meminta aparat maupun instansi terkait tidak gegabah mengambil tindakan sebelum seluruh dokumen dan titik lokasi diverifikasi secara menyeluruh. Mereka menilai kehati-hatian sangat diperlukan karena perkara menyangkut lembaga pendidikan dan kepentingan anak-anak.

Sementara itu, Rustam Efendi menegaskan proses eksekusi tidak boleh dilakukan apabila masih terdapat perbedaan data objek dan indikasi ketidaksesuaian titik lokasi. Menurutnya, objek dalam perkara pertanahan merupakan unsur paling mendasar yang harus dipastikan kebenarannya.

“Dalam perkara pertanahan, objek adalah hal yang paling fundamental. Jika objek yang dilelang berbeda dengan objek yang akan dieksekusi, maka hal itu tidak boleh dipaksakan karena berpotensi menimbulkan cacat hukum,” tegas Rustam.

Tim kuasa hukum PAUD menyebut hasil penelusuran sementara menunjukkan bahwa lokasi yang dimaksud justru berada di kawasan yang kini telah menjadi wilayah UINFAS Bengkulu, bukan di area PAUD yang saat ini dipersoalkan. Karena itu, mereka meminta dilakukan peninjauan ulang secara objektif berdasarkan data, peta bidang, dan fakta lapangan.

Baca Juga:  Satgas PKH Serahkan Rp11,42 Triliun ke Kas Negara dan Kuasai Kembali Kawasan Hutan Tahap VI

“Kalau mengacu pada dokumen dan titik lokasi yang kami temukan, maka yang seharusnya menjadi objek eksekusi adalah lokasi yang kini masuk wilayah STAIN/UINFAS, bukan tanah PAUD,” tambah Dini.

Kuasa hukum PAUD menilai apabila eksekusi tetap dipaksakan tanpa verifikasi yang jelas, maka persoalan tersebut tidak hanya berpotensi menimbulkan sengketa perdata, tetapi juga dapat mengarah pada dugaan pidana apabila terbukti terjadi kekeliruan objek dalam proses eksekusi. Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan ketidaksesuaian antara objek lelang dengan objek yang hendak dieksekusi.

[wpforms id="149" title="true" description="true"]