Bengkulu – Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Bengkulu memeriksa seorang pedagang kaki lima (PKL) berinisial ES (38), warga Kelurahan Panorama, Kecamatan Singaran Pati, terkait dugaan pelanggaran Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 03 Tahun 2008 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
Pemeriksaan dilakukan pada Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 10.20 WIB di kantor Satpol PP Kota Bengkulu. ES diperiksa setelah sebelumnya ditemukan petugas berjualan dan meletakkan barang dagangan di daerah milik jalan di kawasan Jalan Belimbing Raya pada Selasa (12/5/2026).
Kasatpol PP Kota Bengkulu, Sahat Marulitua Situmorang mengatakan, tindakan tersebut melanggar Pasal 22 Perda Kota Bengkulu Nomor 03 Tahun 2008 karena aktivitas jual beli dilakukan di area yang mengganggu ketertiban umum dan fungsi jalan.
Menurut Sahat, penertiban dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban, kenyamanan, dan kelancaran lalu lintas di wilayah Kota Bengkulu. Satpol PP juga terus mengingatkan para pedagang agar tidak menggunakan fasilitas umum maupun daerah milik jalan sebagai tempat berjualan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, berkas perkara tersangka ES selanjutnya akan diajukan ke sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Bengkulu,” ujar Sahat.
Ia menjelaskan, pelanggaran tersebut dapat dikenakan ancaman pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp5 juta sebagaimana diatur dalam Perda yang berlaku.
Sahat menegaskan, Satpol PP Kota Bengkulu akan terus melakukan pengawasan dan penertiban terhadap aktivitas PKL yang melanggar aturan demi menciptakan ketertiban umum serta menjaga estetika kota.







