Jakarta – Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengungkapkan hampir 200 ribu anak di Indonesia telah terpapar judi online, termasuk sekitar 80 ribu anak berusia di bawah 10 tahun. Angka ini dinilai sebagai alarm serius terhadap masa depan generasi bangsa.
Meutya menegaskan, judi online bukan sekadar hiburan digital, melainkan ancaman yang berdampak luas terhadap kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat. Selain merusak keuangan keluarga, praktik ini juga memicu konflik rumah tangga hingga menghancurkan masa depan anak-anak.
“Judi online adalah scam yang sistemnya memastikan pemain hampir selalu rugi dan kalah dalam jangka panjang. Karena itu, kita semua harus menjadi garda edukasi, saling mengingatkan, serta melindungi keluarga dan anak-anak kita,” tegas Meutya dalam kegiatan sosialisasi di Kota Medan, Rabu (13/5/2026).
Menurutnya, upaya pemberantasan judi online tidak cukup hanya melalui pemblokiran situs dan penegakan hukum. Pemerintah juga mendorong penguatan literasi digital agar masyarakat memahami risiko dan bahaya praktik ilegal tersebut.
“Kita tidak hanya menutup akses atau melakukan takedown, yang terpenting adalah menjangkau masyarakat luas dengan fakta-fakta ini, sehingga kesadaran tumbuh dari dalam keluarga dan komunitas,” ujarnya.
Meutya juga menyoroti dampak judi online terhadap perempuan dan anak. Banyak keluarga terdampak ketika kepala keluarga terjerat, mulai dari kehilangan ekonomi hingga kekerasan dalam rumah tangga.
“Kami mendengar banyak cerita pilu dari masyarakat. Ini bukan hanya soal uang, tapi kehancuran masa depan anak dan ketenangan keluarga. Kita harus hentikan ini bersama,” katanya.
Kementerian Komunikasi dan Digital terus memperkuat pemblokiran situs dan konten judi online, serta menggandeng berbagai pihak seperti Polri, PPATK, OJK, perbankan, dan platform digital untuk menekan peredaran praktik tersebut.
Ia juga menyoroti maraknya iklan judi online di media sosial dan meminta platform seperti Instagram, Facebook, TikTok, dan YouTube agar lebih tegas menindak konten terkait.
“Judi online dilarang di Indonesia. Semua pihak harus punya tanggung jawab moral dan hukum yang sama,” tegasnya.
Meutya menekankan peran keluarga, tokoh agama, dan masyarakat sebagai benteng utama dalam pencegahan. Ia mengajak seluruh elemen untuk melindungi anak-anak dari paparan judi online sejak dini.
“Tolak judol, jaga keluarga, selamatkan masa depan anak,” pungkasnya.







