Mukomuko – Kementerian Kehutanan Republik Indonesia mengambil langkah tegas menyusul kematian dua ekor gajah Sumatra di kawasan Hutan Produksi Air Teramang yang dikelola PT Bentara Arga Timber (BAT), perusahaan pemegang konsesi hutan alam di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu.
Kasus kematian satwa dilindungi tersebut terjadi pada April 2026 dan menambah daftar konflik satwa dengan manusia di kawasan Bentang Alam Seblat. Sebelumnya, kasus serupa juga pernah terjadi pada akhir tahun 2023.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni resmi mencabut izin Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) milik PT Bentara Arga Timber (BAT) dan PT Anugrah Pratama Inspirasi (API). Keputusan tersebut diambil setelah pemerintah menemukan adanya dugaan kelalaian perusahaan dalam menjaga kawasan hutan konsesi yang berdampak pada kerusakan habitat dan kematian gajah Sumatra.
“Ditemukan ada dua ekor gajah yang meninggal. Oleh karena itu saya mencabut PBPH PT API dan PT BAT, sekaligus saya sudah perintahkan kepada gakkum agar indikasi pidana yang ada diteruskan. Jadi tidak hanya sampai administratif pencabutan namun juga sampai ke pidana,” ujar Raja Juli Antoni dalam siaran pers Kementerian Kehutanan.
Menurut Raja Juli, sebelumnya pemerintah telah mewajibkan kedua perusahaan untuk melakukan restorasi ekosistem di kawasan konsesi. Namun hasil evaluasi menunjukkan kewajiban tersebut tidak dijalankan secara optimal.
“Khusus untuk tragedi terakhir yang dua ekor gajah meninggal di Bengkulu, kami sudah bertemu dengan teman-teman aktivis gajah dan influencer. Pak Wamen jauh-jauh hari sudah datang ke Seblat, saya pribadi juga sudah menginjakkan kaki ke sana. Kita ambil keputusan dua perusahaan, PT BAT dan PT API, untuk melakukan kewajiban restorasi ekosistem, dievaluasi ternyata tidak dilakukan,” jelasnya.
Pencabutan izin PT API juga didasari dugaan kelalaian perusahaan dalam menjaga kawasan hutan konsesi di Bentang Alam Seblat yang menyebabkan kerusakan hutan seluas belasan ribu hektare. Selain sanksi administratif berupa pencabutan izin, Kementerian Kehutanan juga memerintahkan penegakan hukum pidana atas dugaan pelanggaran yang terjadi.
Diketahui, Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) merupakan izin legal yang diberikan pemerintah kepada pelaku usaha untuk mengelola dan memanfaatkan potensi kawasan hutan secara berkelanjutan.
Sementara itu, berbagai organisasi lingkungan turut menyoroti kematian gajah Sumatra tersebut. Mereka menilai konflik antara manusia dan satwa liar terjadi akibat semakin berkurangnya habitat gajah karena aktivitas manusia di kawasan hutan. Organisasi lingkungan juga meminta perusahaan bertanggung jawab atas kematian satwa dilindungi tersebut.
Di sisi lain, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bengkulu mengaku masih menunggu petunjuk teknis dari Kementerian Kehutanan terkait tindak lanjut pencabutan izin dua perusahaan tersebut.
“Kami sudah membaca berita itu terkait pencabutan izin perusahaan, namun petunjuk teknis belum ada ke kami. Besok pihak pusat akan datang ke BKSDA,” ujar Shamsul dari Bidang Perencanaan DLHK Provinsi Bengkulu.






