Jakarta – Diplomat senior Kementerian Luar Negeri, Ple Priatna, menegaskan pemerintah Indonesia harus mendorong pemberian sanksi tegas terhadap pelaku peledakan yang menewaskan tiga prajurit TNI di Lebanon Selatan.
Menurutnya, langkah Indonesia tidak cukup hanya mendorong investigasi, tetapi juga harus menuntut pertanggungjawaban.
“Jangan hanya menekankan investigasi, tetapi juga harus menuntut sanksi,” ujarnya dalam podcast EdShareOn, Rabu (8/4/2026).
Sebelumnya, dalam Sidang Darurat Dewan Keamanan PBB, Duta Besar RI untuk PBB, Umar Hadi, menyampaikan duka mendalam atas serangan terhadap pasukan penjaga perdamaian PBB di Lebanon (UNIFIL).
Tiga prajurit TNI yang gugur adalah Kapten Inf Zulmi Aditya Iskandar, Sertu Muhammad Nur Ichwan, serta Praka Farizal Rhomadhon. Dua di antaranya tewas akibat ledakan di pinggir jalan, sementara satu lainnya diduga terkena tembakan tank Merkava milik militer Israel.
Ple menilai serangan terhadap pasukan UNIFIL bukan kejadian baru. Ia menyebut pasukan Israel Defense Forces (IDF) kerap menjadikan UNIFIL sebagai target.
“Ini bukan ketidaksengajaan. Sudah beberapa kali terjadi, mulai dari drone, granat, hingga penembakan langsung,” katanya.
Ia juga menilai tindakan tersebut melanggar sejumlah resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa, termasuk Resolusi 1701 serta Resolusi 425 dan 426 terkait mandat pasukan perdamaian di Lebanon.
Menurut Ple, Israel seharusnya menarik pasukannya dari wilayah perbatasan (blue line) dan dunia internasional perlu menjatuhkan sanksi tegas, bahkan mempertimbangkan sanksi keanggotaan di PBB.
Selain itu, ia turut menyoroti lemahnya sikap PBB dalam menangani konflik global. Ple menilai adanya standar ganda, terutama dalam konflik yang melibatkan Amerika Serikat dan Israel.
“Pelanggaran hukum internasional terjadi, tetapi tidak ada tindakan nyata. Ini menunjukkan PBB kehilangan wibawa,” ujarnya.
Ia menilai salah satu penyebabnya adalah mekanisme hak veto yang memungkinkan negara besar membatalkan keputusan internasional.
Untuk itu, Ple mendorong adanya reformasi di tubuh PBB, termasuk pembatasan penggunaan hak veto agar tidak digunakan untuk melindungi pihak yang melakukan agresi.
“Veto seharusnya digunakan untuk menghentikan konflik, bukan melindungi pelanggar,” pungkasnya.







