Sabtu, April 4, 2026
Beranda Berita Teuku Desak Perusahaan Tambang Batu Bara Hentikan Operasi Jika Belum Miliki Jalan...

Teuku Desak Perusahaan Tambang Batu Bara Hentikan Operasi Jika Belum Miliki Jalan Khusus

0
2

Bengkulu – Wakil Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Teuku Zulkarnain, mendesak perusahaan tambang batu bara menghentikan sementara aktivitas operasionalnya jika belum memiliki jalan khusus untuk kegiatan hauling. Ia menilai penggunaan jalan umum oleh angkutan batu bara selama ini menimbulkan berbagai dampak negatif bagi masyarakat.

Desakan tersebut muncul setelah adanya kajian hukum Pemerintah Provinsi Bengkulu yang menyatakan penggunaan jalan umum oleh kendaraan angkutan tambang dapat dibatasi bahkan dilarang secara sah.

Teuku menegaskan perusahaan tambang tidak boleh lagi menjadikan jalan umum sebagai jalur utama pengangkutan batu bara. Menurutnya, praktik tersebut telah menyebabkan kerusakan jalan, polusi debu, serta meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.

“Kalau belum punya jalan sendiri, hentikan dulu operasinya. Jangan masyarakat terus yang menanggung dampaknya,” tegas Teuku.

Pernyataan tersebut sejalan dengan Legal Opinion (LO) yang disusun Tim Kuasa Hukum atau Biro Hukum Pemerintah Provinsi Bengkulu tertanggal 2 April 2026. Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk membatasi bahkan melarang penggunaan jalan umum bagi aktivitas hauling pertambangan.

Baca Juga:  Dewan Himbau Sekolah Tak Halangi Siswa Ujian Karena Tunggakan SPP

Dasar hukum kebijakan tersebut mengacu pada Pasal 91 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Aturan tersebut menegaskan bahwa pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) wajib menggunakan jalan pertambangan dalam menjalankan kegiatan usahanya.

Dalam kajian itu juga dijelaskan bahwa penggunaan jalan umum hanya diperbolehkan secara terbatas apabila jalan hauling belum tersedia, serta tetap harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain UU Minerba, dasar hukum lainnya adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menegaskan bahwa jalan umum diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat luas dan tidak boleh digunakan jika berpotensi merusak fungsi jalan, mengganggu keselamatan, maupun ketertiban umum.

Teuku menilai kondisi di Bengkulu sudah menunjukkan dampak nyata dari aktivitas angkutan batu bara di jalan umum. Ia menyebut volume truk yang melintas masih tinggi, sementara kerusakan infrastruktur jalan di sejumlah wilayah terus meningkat dan membebani anggaran daerah.

Baca Juga:  DPRD Bengkulu Soroti Kurangnya Sosialisasi Kenaikan Opsen Pajak

“Selama ini yang menanggung biaya eksternal itu masyarakat. Jalan rusak, debu, kecelakaan, hingga konflik sosial dirasakan warga, bukan perusahaan,” ujarnya.

Kajian hukum tersebut juga mencatat kerusakan jalan provinsi dan kabupaten semakin parah akibat lalu lintas truk batu bara. Beban pemeliharaan jalan akhirnya ditanggung melalui APBD, sementara dampak lingkungan dan sosial terus meluas.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, gubernur dinilai memiliki kewenangan administratif untuk mengambil kebijakan pembatasan atau pelarangan hauling demi perlindungan masyarakat, pengelolaan sumber daya alam, serta menjaga ketertiban umum.

Tim Kuasa Hukum Pemprov Bengkulu merekomendasikan agar pemerintah daerah segera menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur aktivitas hauling pertambangan. Aturan tersebut diharapkan memuat kewajiban penggunaan jalan khusus tambang, pembatasan penggunaan jalan umum, mekanisme sanksi administratif, serta koordinasi lintas instansi.

Selain itu, perusahaan tambang juga disarankan diberikan masa transisi selama enam hingga 12 bulan untuk membangun jalan hauling sendiri atau melalui kerja sama dengan pihak lain. Selama masa tersebut, perusahaan yang sedang membangun jalan khusus dapat diberikan izin sementara dengan pengawasan ketat.

Baca Juga:  Presiden Prabowo Apresiasi Aksi Cepat Mentan Amran Kawal Swasembada Pangan

Untuk pengawasan, Pemprov Bengkulu juga direkomendasikan membentuk Satuan Tugas (Satgas) terpadu yang melibatkan Dinas ESDM, Dinas Perhubungan, dan Polda Bengkulu. Sanksi bagi pelanggaran dapat berupa teguran tertulis, penghentian sementara aktivitas hauling, hingga rekomendasi pencabutan izin usaha pertambangan.

Teuku menilai Bengkulu perlu mengambil langkah tegas seperti yang telah dilakukan sejumlah daerah lain, seperti Sumatera Selatan, Jambi, dan Kalimantan Selatan yang telah menerapkan kebijakan pembatasan angkutan batu bara di jalan umum melalui peraturan daerah maupun peraturan gubernur.

“Kalau provinsi lain bisa tegas, Bengkulu juga harus berani. Jalan umum itu untuk masyarakat, bukan untuk dihancurkan truk batu bara,” kata Teuku.

[wpforms id="149" title="true" description="true"]