Bengkulu – Sejumlah pekerja di SPBU kawasan Tebeng, Kota Bengkulu, melaporkan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat. Laporan tersebut telah disampaikan pada 19 Maret 2026.
Para pekerja menyampaikan beberapa dugaan pelanggaran yang dinilai merugikan mereka, mulai dari ketidaksesuaian pembayaran gaji hingga persoalan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Salah satu poin yang disoroti adalah dugaan perbedaan antara nominal gaji yang tercantum dalam slip dengan jumlah yang diterima pekerja. Pekerja mengaku diminta menandatangani dokumen penggajian, namun nilai yang diterima tidak sesuai dengan yang tertera.
Selain itu, pekerja juga mempertanyakan pemotongan iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Mereka mengaku mengalami kendala saat mengakses layanan, sehingga menduga iuran yang dipotong tidak disetorkan sebagaimana mestinya.
Permasalahan lain yang mencuat adalah dugaan penggantian pekerja secara sepihak. Sejumlah pekerja mengaku tetap hadir bekerja seperti biasa, namun posisinya telah diisi oleh tenaga baru tanpa kejelasan status hubungan kerja.
Mawardi, salah satu perwakilan pekerja menyatakan bahwa mereka berharap ada penyelesaian yang adil dan transparan. “Kami hanya meminta hak kami dipenuhi sesuai aturan yang berlaku, termasuk kejelasan terkait gaji dan jaminan sosial,” ujar salah satu pekerja.
Para pekerja juga meminta Disnaker untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan secara objektif terhadap laporan yang telah disampaikan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen SPBU Tebeng belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.
Pekerja menyatakan akan menempuh langkah lanjutan apabila tidak ada tindak lanjut dalam waktu dekat, termasuk melalui jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.







