BerandaBeritaPendaftaran Tanah Melalui Program PTSL di Desa Air Merah

Pendaftaran Tanah Melalui Program PTSL di Desa Air Merah

Mukomuko – Sertipikat tanah memiliki peran yang sangat penting, tidak hanya sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, tetapi juga sebagai bentuk kepastian hukum atas aset yang dimiliki. Dengan adanya sertipikat tanah, masyarakat memiliki bukti kepemilikan yang sah dan diakui oleh negara.

Kesadaran akan pentingnya sertipikat tanah juga dirasakan oleh masyarakat di Desa Air Merah, Kabupaten Mukomuko. Melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2025, masyarakat Desa Air Merah turut berpartisipasi dengan mendaftarkan tanahnya melalui program yang dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Mukomuko.

Program PTSL merupakan salah satu program strategis pemerintah dalam rangka percepatan pendaftaran tanah di seluruh Indonesia. Melalui program ini, masyarakat diharapkan dapat memperoleh kepastian dan perlindungan hukum atas tanah yang dimiliki, sekaligus mendorong pemanfaatan aset tanah secara lebih produktif untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Kantor Pertanahan Kabupaten Mukomuko terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat melalui berbagai program strategis di bidang pertanahan, salah satunya melalui pelaksanaan Program PTSL.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments

- Advertisment -