Bengkulu – Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bengkulu menghadirkan seorang terdakwa berinisial Mn bin Hs (62) dalam persidangan pelanggaran tindak pidana ringan (tipiring) terkait pelanggaran peraturan daerah Kota Bengkulu.
Persidangan berlangsung di Ruang Sidang Oemar Seno Aji, Pengadilan Negeri Bengkulu pada Jumat (6/3/2026) pukul 14.00 WIB. Dalam sidang tersebut, PPNS Satpol PP bertindak atas nama penuntut umum untuk memproses perkara pelanggaran ketertiban umum dan peredaran minuman beralkohol.
Terdakwa didakwa melanggar sejumlah peraturan daerah, yakni Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 3 Tahun 2008 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, serta Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang Larangan Minuman Tuak dan Minuman Beralkohol Tradisional lainnya di Kota Bengkulu.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Mn bin Hs terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran sebagaimana dakwaan tersebut.
Hakim menjatuhkan pidana penjara selama dua bulan. Namun hukuman tersebut tidak perlu dijalani kecuali apabila di kemudian hari terdakwa kembali melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan selama empat bulan berakhir.
Selain itu, majelis hakim juga memutuskan barang bukti berupa minuman keras yang diamankan dalam perkara tersebut dirampas untuk dimusnahkan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bengkulu, Sahat Marulitua Situmorang, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah kota dalam menegakkan peraturan daerah serta menjaga ketentraman dan ketertiban masyarakat di Kota Bengkulu.


