back to top
Jumat, Februari 13, 2026
BerandaBengkuluMukomukoBalai POM Bengkulu Laksanakan Pemantauan Penarikan Kosmetik Berbahaya di Kota Bengkulu dan...

Balai POM Bengkulu Laksanakan Pemantauan Penarikan Kosmetik Berbahaya di Kota Bengkulu dan Mukomuko

Bengkulu – Dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran terkait temuan kosmetik mengandung bahan dilarang/berbahaya, Balai POM melaksanakan kegiatan pemantauan penarikan produk di wilayah Kota Bengkulu dan Kabupaten Mukomuko pada tanggal 20 Januari hingga 11 Februari 2026.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya perlindungan masyarakat dari risiko penggunaan produk yang tidak memenuhi ketentuan serta memastikan pelaku usaha mematuhi kewajiban penarikan produk dari peredaran.

Sejalan dengan kebijakan efisiensi anggaran, pelaksanaan pemantauan penarikan produk diintegrasikan dengan kegiatan rutin lainnya, antara lain pemeriksaan sarana distribusi dan sampling untuk pengujian laboratorium. Integrasi ini dilakukan untuk menjaga efektivitas dan optimalisasi sumber daya tanpa mengurangi kualitas pengawasan.

Selama periode pelaksanaan, petugas melakukan pemeriksaan langsung ke sarana distribusi, toko kosmetik, dan fasilitas pelayanan kefarmasian di Kota Bengkulu dan Kabupaten Mukomuko. Selain memastikan tidak adanya produk yang tercantum dalam surat edaran, petugas juga memberikan edukasi kepada pelaku usaha mengenai kewajiban kepatuhan terhadap ketentuan peredaran kosmetik.

Berdasarkan hasil pemantauan, produk yang tercantum dalam surat edaran tidak ditemukan di sarana peredaran kosmetik pada wilayah yang diperiksa. Hal ini menunjukkan bahwa pelaku usaha telah melakukan penyesuaian dan tidak lagi mengedarkan produk dimaksud.

Baca Juga:  Jamin Keamanan Pangan, BPOM Periksa 63 Sampel Takjil di Mukomuko

Balai POM tetap mengimbau pelaku usaha untuk secara aktif melakukan penelusuran mandiri terhadap produk yang diedarkan serta segera melakukan penarikan apabila ditemukan produk yang tidak memenuhi ketentuan. Masyarakat juga diharapkan lebih cermat dalam memilih kosmetik dengan menerapkan Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa).

Melalui pengawasan yang berkelanjutan dan sinergi dengan pelaku usaha, diharapkan peredaran produk yang tidak memenuhi persyaratan dapat dicegah sejak dini demi melindungi kesehatan masyarakat.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments

- Advertisment -

[wpforms id="149" title="true" description="true"]