back to top
Rabu, Februari 11, 2026
BerandaPemerintahanPemkab Rejang Lebong Perkuat Tata Kelola Pengadaan Barang dan Jasa

Pemkab Rejang Lebong Perkuat Tata Kelola Pengadaan Barang dan Jasa

Rejang Lebong — Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong terus memperkuat tata kelola pengadaan barang dan jasa agar berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi. Komitmen tersebut ditandai dengan dibukanya Sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (PBJP) oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Rejang Lebong, Iwan Sumantri, SE, MM, Senin (9/2/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Aula Dinas PUPRKP Rejang Lebong sejak pukul 09.00 WIB ini diikuti seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat, Pejabat Pembuat Komitmen Teknis (PPTK), Pengguna Anggaran (PA), serta Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.

Sosialisasi menghadirkan narasumber dari Pemerintah Provinsi Bengkulu, yakni Pelaksana Tugas Kepala Bagian PBJP Setda Provinsi Bengkulu, Tommy Defriansyah, ST, MSi, serta Juni Irawati, S.Kom, MH dari Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Provinsi Bengkulu.

Dalam sambutannya, Sekda Iwan Sumantri menegaskan pentingnya pemahaman Perpres No 46 Tahun 2025, khususnya bagi PPTK, PA, dan KPA sebagai ujung tombak pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Baca Juga:  Gubernur Bengkulu Perkuat Pengawasan Tata Kelola Keuangan Daerah

“Sosialisasi ini sangat penting dan harus diikuti dengan serius. Regulasi PBJP berkaitan langsung dengan keselamatan PPTK, PA, dan KPA. Dengan memahami aturan, proses pengadaan dapat berjalan tertib, aman, dan tidak menimbulkan persoalan hukum,” tegasnya.

Ia berharap seluruh peserta menyimak materi dengan baik agar pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pada tahun anggaran 2026 dapat berjalan sesuai ketentuan.

Sementara itu, Kepala Bagian PBJP Setdakab Rejang Lebong, Zerly, SH, MH, menekankan pentingnya peningkatan kompetensi aparatur di bidang pengadaan barang dan jasa. Menurutnya, PPTK, PA, dan KPA wajib memiliki sertifikat kompetensi PBJP.

“Sosialisasi ini dilaksanakan selama dua hari, 9–10 Februari 2026. Peserta akan diberikan sertifikat sebagai bagian dari peningkatan kualitas SDM pengadaan barang dan jasa,” ujarnya.

Zerly menambahkan, peningkatan kompetensi tersebut diharapkan mampu memastikan seluruh tahapan pengadaan, mulai dari perencanaan hingga pertanggungjawaban, berjalan tanpa kendala.

Pada sesi pemaparan materi, Juni Irawati menjelaskan secara rinci mekanisme PBJP, termasuk perencanaan, persiapan, pengendalian kontrak, serah terima hasil pekerjaan, serta mekanisme pembayaran SPP LS barang dan jasa yang bersumber dari APBD, termasuk pengadaan melalui swakelola.

Baca Juga:  Sejumlah Pejabat Pemkot Bengkulu Dirotasi

Ia juga mengingatkan enam sumber utama permasalahan dalam PBJP yang harus diantisipasi, yakni kekurangan volume atau spesifikasi, mark up, pekerjaan fiktif, suap atau gratifikasi, tidak memenuhi asas manfaat, serta pelaksanaan yang tidak sesuai prosedur.

Selain itu, disampaikan pula sejumlah perubahan penting dalam Perpres No 46 Tahun 2025, di antaranya penguatan penggunaan produk dalam negeri dan produk UMKM, optimalisasi katalog elektronik, percepatan proses pengadaan, serta dorongan inovasi dalam PBJP sesuai kebijakan nasional.

Melalui sosialisasi ini, Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong menegaskan komitmennya mewujudkan pengadaan barang dan jasa yang profesional, efisien, serta mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan dan bebas dari persoalan hukum.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments

- Advertisment -

[wpforms id="149" title="true" description="true"]