back to top
Senin, Februari 2, 2026
BerandaDestita KhairilisaniTekan Pernikahan Anak di Bengkulu, Senator Destita Dorong Penguatan Regulasi dan Edukasi

Tekan Pernikahan Anak di Bengkulu, Senator Destita Dorong Penguatan Regulasi dan Edukasi

Bengkulu – Anggota DPD RI/MPR RI Periode 2024–2029 Daerah Pemilihan Provinsi Bengkulu, Apt. Destita Khairilisani, S.Farm., M.S.M, menegaskan upaya menekan angka perkawinan anak di bawah usia 19 tahun di Bengkulu tidak cukup hanya mengandalkan regulasi, tetapi harus disertai implementasi kebijakan yang kuat, terintegrasi, dan berkelanjutan hingga ke tingkat desa.

Menurut Destita, Indonesia telah memiliki payung hukum nasional melalui Undang-Undang Perkawinan dan Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak. Di tingkat daerah, kebijakan tersebut diperkuat dengan Peraturan Gubernur Bengkulu tentang Pencegahan Perkawinan Anak, Peraturan Bupati dan Surat Edaran Bupati Seluma, serta inisiatif sejumlah desa yang telah menetapkan Peraturan Desa terkait pencegahan perkawinan anak.

“Regulasi penting, tetapi tidak cukup. Edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat, kerja sama lintas sektor, serta pelibatan tokoh agama, tokoh adat, lembaga pendidikan, dan organisasi masyarakat sipil hingga ke akar rumput menjadi kunci,” ujar Destita, Rabu (21/1).

Ia juga menyoroti peran organisasi masyarakat sipil, seperti Cahaya Perempuan Women Crisis Center (WCC), yang aktif menjalankan program pencegahan perkawinan anak di Kota Bengkulu, Kabupaten Seluma, Rejang Lebong, dan Kepahiang, serta telah berkoordinasi dengannya untuk mendorong isu perkawinan di bawah usia 19 tahun.

Baca Juga:  Senator Destita Serap Aspirasi Komunitas Seni Salsabila

Sebagai anggota Komite III DPD RI yang membidangi pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, Destita menyampaikan DPD RI menjalankan peran pengawasan, penyerapan aspirasi masyarakat, serta kolaborasi kelembagaan dengan mendorong edukasi publik dan mengawasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan terkait perlindungan anak. Koordinasi juga diperkuat dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) serta kementerian dan lembaga terkait.

Terkait kebijakan konkret, Destita mendorong pemerintah desa menyusun Peraturan Desa tentang pencegahan dan penanganan perkawinan anak. Ia juga menekankan tanggung jawab orang tua terhadap keberlangsungan rumah tangga anak serta perlunya pemerintah daerah menerbitkan surat edaran sebagai instrumen penguatan pencegahan.

Selain itu, optimalisasi peran puskesmas sebagai layanan kesehatan tingkat pertama dinilai perlu diperkuat, termasuk penyediaan layanan One Stop Service and Learning (OSS & L) bagi korban perkawinan di bawah usia 19 tahun, baik akibat kekerasan seksual maupun pemerkosaan. Pengalokasian Dana Desa untuk sosialisasi dan edukasi dampak negatif perkawinan anak serta pengarusutamaan isu ini dalam RPJMD Provinsi Bengkulu juga dinilai krusial.

Baca Juga:  Anggota DPD RI Destita Khairilisani Serap Aspirasi Warga Bentiring

Destita menekankan pentingnya langkah strategis pemerintah daerah melalui penguatan regulasi yang selaras dengan kebijakan nasional, peningkatan kualitas implementasi hingga tingkat desa, serta penguatan peran perangkat daerah terkait, seperti Kementerian Agama, KUA, pengadilan, dinas pendidikan, kesehatan, sosial, dan DP3A.

Sebagai bentuk dukungan nyata, Destita mengaku aktif berdiskusi dengan Forum Komunitas Perempuan Akar Rumput (FKPAR) bersama Cahaya Perempuan WCC, serta memperkuat pencegahan melalui sektor pendidikan dengan membuka akses 1.000 beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) dan 60 beasiswa KIP Kuliah Tahun Ajaran 2025–2026 bagi anak usia sekolah di Bengkulu.

“Pendidikan adalah benteng utama pencegahan perkawinan anak. Selama anak tetap bersekolah dan memiliki harapan masa depan, risiko perkawinan dini dapat ditekan,” ujarnya.

Terkait target nasional Nol Perkawinan Anak pada 2030, Destita menyatakan DPD RI berperan melalui penguatan kebijakan, pengawasan program pemerintah, serta penyaluran aspirasi daerah agar kebijakan nasional selaras dengan kebutuhan lokal. Di Bengkulu, hal ini diwujudkan melalui penguatan sosialisasi dan pengarusutamaan isu pencegahan perkawinan anak dalam RPJMD.

Baca Juga:  Senator Destita Beri Dukungan Pemilihan Putra Putri Kampus Provinsi Bengkulu

Mengenai tren kasus, Destita menyebut data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan penurunan persentase perkawinan anak dari 11,93 persen pada 2021 menjadi 8,80 persen pada 2022. Namun secara absolut, jumlah perkawinan di bawah usia 19 tahun masih tinggi dan cenderung stagnan hingga 2024.

“Dispensasi mungkin menurun, tetapi praktik perkawinan di luar mekanisme resmi, termasuk nikah secara agama saja, masih menjadi persoalan serius. Karena itu, pencegahan harus diperkuat secara menyeluruh dan berkelanjutan,” tegasnya.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments

- Advertisment -

[wpforms id="149" title="true" description="true"]