back to top
Senin, Februari 2, 2026
BerandaBengkuluMukomukoKantor Pertanahan Mukomuko Serahkan Sertipikat Program PTSl di Desa Pasar Sebelah

Kantor Pertanahan Mukomuko Serahkan Sertipikat Program PTSl di Desa Pasar Sebelah

Mukomuko – Kepastian hukum atas tanah merupakan hal yang sangat penting sebagai jaminan kepemilikan aset yang sah bagi masyarakat, khususnya masyarakat Kabupaten Mukomuko. Selain memberikan perlindungan hukum, kepemilikan sertipikat tanah juga memiliki nilai ekonomis yang dapat dimanfaatkan sebagai penunjang kegiatan perekonomian masyarakat.

Sebagai upaya mewujudkan kepastian hukum tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Mukomuko melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) hadir sebagai solusi bagi masyarakat untuk memperoleh legalitas hak atas tanah yang dimiliki secara resmi dan terdaftar.

Dalam kegiatan yang dilaksanakan di Desa Pasar Sebelah, Kecamatan Kota Mukomuko, Kantor Pertanahan Kabupaten Mukomuko menyerahkan sebanyak 86 sertipikat tanah kepada masyarakat. Penyerahan sertipikat ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memberikan pelayanan pertanahan yang cepat, transparan, dan berkeadilan.

Masyarakat menyambut kegiatan ini dengan antusias, mengingat sertipikat tanah memiliki peran penting dalam memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan rasa aman dan kepercayaan terhadap aset yang dimiliki. Diharapkan sertipikat tanah yang telah diterima dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung peningkatan kesejahteraan dan perekonomian masyarakat.

Baca Juga:  Kantor Pertanahan Mukomuko Terima Kunjungan Bank Mandiri

Dukung Kantor Pertanahan Kabupaten Mukomuko dalam membangun Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi Tahun 2026.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments

- Advertisment -

[wpforms id="149" title="true" description="true"]