Bengkulu – Pemerintah Provinsi Bengkulu resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 mengalami kenaikan sebesar 5,89 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Dengan penetapan tersebut, UMP Bengkulu 2026 ditetapkan sebesar Rp2.827.250,90.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu, Syarifudin, menjelaskan bahwa penetapan UMP tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025. Ia menyebutkan, kenaikan UMP tahun depan mencapai Rp157.211,90 dari besaran UMP tahun sebelumnya.
Menurut Syarifudin, penentuan besaran UMP 2026 dilakukan melalui proses panjang dengan melibatkan Dewan Pengupahan Provinsi Bengkulu serta mempertimbangkan berbagai masukan dari pemangku kepentingan.
Dalam pembahasan tersebut, pihak pengusaha yang diwakili Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengusulkan besaran UMP di angka Rp2,8 juta. Sementara itu, perwakilan serikat pekerja mengajukan usulan UMP sebesar Rp2,85 juta.
Selain itu, Dewan Pengupahan juga mempertimbangkan sejumlah indikator penting lainnya. Unsur pemerintah yang terlibat di antaranya Badan Pusat Statistik (BPS) yang memaparkan kondisi ekonomi dan inflasi, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) yang menyampaikan hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL), serta unsur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terkait standar upah tenaga konstruksi.
Aspek sosial kemasyarakatan juga menjadi perhatian melalui masukan dari unsur kesejahteraan masyarakat. Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, Gubernur Bengkulu Helmi Hasan bersama Wakil Gubernur Mian akhirnya menetapkan besaran UMP Bengkulu 2026 pada angka Rp2.827.250,90.
Syarifudin menegaskan bahwa besaran UMP tersebut berada di titik tengah antara aspirasi pengusaha dan pekerja, serta tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penetapan UMP Bengkulu 2026 dituangkan dalam Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor K.647.DKKTRANS.TAHUN 2025. Selain UMP provinsi, pemerintah juga menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di sejumlah daerah di Bengkulu.
Adapun UMK yang telah ditetapkan di antaranya Kabupaten Mukomuko sebesar Rp3.217.086, Kota Bengkulu Rp3.089.218, Kabupaten Bengkulu Tengah Rp2.945.142, Kabupaten Bengkulu Utara Rp2.906.158, serta Kabupaten Rejang Lebong sebesar Rp2.841.749.







