Bengkulu – Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu menegaskan komitmennya menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 03 Tahun 2008 tentang larangan berjualan di badan jalan. Namun, penegakan aturan kali ini dilakukan dengan pendekatan humanis dan solusi kolaboratif, bukan semata-mata penindakan.
Rapat koordinasi yang dipimpin Asisten II Setda Kota Bengkulu, Sehmi Alnur, menghasilkan kesepakatan agar tim penertiban lebih mengutamakan pembinaan dan bantuan nyata bagi para pedagang kaki lima (PKL) yang masih berjualan di pinggir jalan.
Kasatpol PP Kota Bengkulu, Sahat Marulitua Situmorang, menjelaskan bahwa sebelum dilakukan tindakan tegas, pedagang diberikan kesempatan untuk berpindah tempat secara sukarela. “Kami tidak ingin ada hal-hal yang melukai hati para pedagang. Jika mereka kesulitan memindahkan barang, Satpol PP siap membantu,” ujarnya, Sabtu (8/11).
Pemkot bahkan menyiapkan bantuan logistik untuk memudahkan proses relokasi. Mulai dari tenaga pengangkut hingga kendaraan operasional disiapkan untuk membantu pedagang memindahkan barang dagangan ke lokasi yang lebih tertib. “Kalau perlu diantar ke rumah, kami bantu. Prinsipnya, jangan sampai mereka merasa ditinggalkan,” tambah Sahat.
Selain penertiban, Pemkot juga menyoroti munculnya dugaan adanya oknum yang memanfaatkan aktivitas PKL di badan jalan untuk mencari keuntungan pribadi. Dugaan ini dinilai merugikan pedagang dan mengganggu ketertiban umum. Untuk itu, Pemkot telah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan dan Kepolisian guna menelusuri dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat.
Langkah ini diharapkan dapat menjadi titik balik dalam penataan kota yang lebih rapi dan tertib tanpa mengorbankan mata pencaharian masyarakat kecil. “Kami ingin membangun kesadaran bersama, bukan menciptakan ketakutan. Ini komitmen Pemkot untuk menegakkan aturan dengan tetap menjunjung nilai-nilai kemanusiaan,” tutup Sahat.







