Bengkulu – Sebagai upaya mewujudkan Kota Bengkulu sebagai Kota Religius, Walikota Bengkulu, Dedy Wahyudi, akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mewajibkan calon siswa Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) untuk bisa mengaji. Kebijakan ini bertujuan membentuk generasi muda yang paham agama dan berakhlak mulia.
Dalam SE tersebut, diatur bahwa calon siswa SD harus sudah bisa membaca iqra minimal level 1, sedangkan untuk SMP minimal level 3. Kebijakan ini juga menjadi langkah untuk memberantas buta huruf Al-Quran di Kota Bengkulu.
“Kita wajibkan calon siswa SD dan SMP bisa membaca Al-Quran sesuai standar. Misalnya, untuk SD minimal iqra 1, sementara SMP minimal iqra 3. Ini penting untuk membentuk generasi yang paham agama sejak dini,” jelas Dedy saat ditemui, Kamis (13/3/2025).
Walikota meminta orang tua atau wali murid untuk mempersiapkan anak-anak mereka dengan mengajarkan mengaji sebelum masuk SD atau SMP.
“Orang tua bisa mengajarkan anaknya di rumah atau mengikutkan mereka ke TPQ (Taman Pendidikan Al-Quran). Untuk SD, minimal anak sudah mengenal huruf hijaiyah seperti alif, ba, ta. Sedangkan untuk SMP, mereka sudah bisa membaca Al-Quran meski masih mengeja,” tambahnya.
Dedy berharap, kebijakan ini dapat melahirkan generasi qari dan qariah serta pemuda yang berakhlakul karimah.
“Dengan dasar agama yang kuat sejak dini, kita harap generasi muda Kota Bengkulu bisa memakmurkan masjid dan mengamalkan ajaran agama dengan baik. Ini juga bagian dari upaya menjadikan Kota Bengkulu sebagai kota religius yang selalu diberkahi dan dijauhkan dari marabahaya,” ujarnya.
Kebijakan ini diharapkan tidak hanya meningkatkan pemahaman agama, tetapi juga membentuk karakter generasi muda yang berakhlak mulia dan berkontribusi positif bagi kemajuan Kota Bengkulu. (Redaksi)