Bengkulu – Pemerintah Kota Bengkulu berencana menertibkan praktik prostitusi terselubung yang berkedok sebagai usaha panti pijat dan jasa perhotelan dengan sistem sewa kamar per jam.
Hal ini disampaikan langsung oleh Wali Kota Bengkulu, Dedy Wahyudi, saat kegiatan Sosialisasi Sinergi Forkopimda dengan Pelaku Usaha dalam Memperkuat Pariwisata dan Ekonomi Berkelanjutan untuk Masyarakat di Kota Bengkulu, yang digelar di Balai Kota Merah Putih, Kamis (24/7/2025).
Menurut Dedy, dalam waktu dekat pihaknya akan menggelar razia terhadap tempat-tempat yang diduga menjadi sarang praktik asusila, terutama yang menyamar sebagai panti pijat namun menawarkan layanan plus-plus.
“Kedepan kita akan menertibkan dan merazia tempat-tempat prostitusi berkedok panti pijat. Modusnya pijat sejam, baru sebentar malah saling pijat. Ini jelas-jelas menyalahi,” tegas Dedy Wahyudi.
Selain panti pijat, Dedy juga menyoroti keberadaan hotel-hotel yang menawarkan sistem sewa kamar per jam atau short time. Menurutnya, praktik tersebut rentan menjadi celah bagi aktivitas prostitusi dan tidak mencerminkan nilai-nilai religius yang diusung oleh Kota Bengkulu.
“Sewa kamar sejam atau dua jam, ini bagaimana para pemilik hotel yang melakukannya? Tidak berkah. Sekali lagi saya bilang, ini tidak berkah. Sudahlah, hapuskan saja. Ini juga bertentangan dengan slogan Bengkulu Religius,” sambungnya.

Berita Terbaru
HKN ke-62, Dinkes Bengkulu Siapkan Cek Kesehatan Gratis hingga Donor Darah di Pantai Panjang
Respons Cepat Keluhan Istri Anggota Brimob yang Viral, Bidpropam Polda Bengkulu Telusuri Proses Pengajuan Perceraian
800 Peserta Ikuti Senam AMR Peringati Hari Kesehatan Nasional
PERSAGI Bengkulu Dilantik, Ahli Gizi Siap Turun Tangan Tingkatkan Kesehatan Rakyat
Ketum PP GP Ansor Lantik Pengurus PW GP Ansor Bengkulu, Kader Didorong Jadi Entrepreneur
Bengkulu Usulkan Penguatan Logistik dan Pusdalops Berbasis AI ke BNPB