Jakarta – Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menggelar Sidang Paripurna ke-8 Masa Sidang IV Tahun Sidang 2025–2026 pada Jumat, 13 Maret 2026. Sidang berlangsung di Ruang Rapat Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dan dipimpin oleh Ketua DPD RI, Sultan Bachtiar Najamudin bersama para wakil ketua dan seluruh anggota DPD RI.
Dalam sidang tersebut, Senator Bengkulu Apt Destita Khairilisani, S.Farm., M.S.M., menyampaikan laporan dan aspirasi masyarakat dari Sub Wilayah Barat I yang mencakup sepuluh provinsi di wilayah Sumatera. Ia mewakili wilayah tersebut dalam lingkup tugas Komite I, Komite III, serta Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD).
“Ada ratusan aspirasi masyarakat dan pemerintah daerah berhasil dihimpun dari berbagai wilayah. Aspirasi tersebut mencerminkan persoalan mendasar dalam tata kelola pemerintahan, pembangunan daerah, hingga penguatan basis data bantuan sosial bagi masyarakat,” kata Apt. Destita Khairilisani.
Dalam lingkup tugas Komite III, masyarakat menyoroti implementasi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara yang dinilai masih menimbulkan ketidakpastian bagi tenaga honorer di berbagai daerah. Di sisi lain, kebutuhan tenaga pendidik, tenaga kesehatan, serta tenaga penyuluh di sejumlah wilayah masih belum terpenuhi secara memadai karena keterbatasan formasi dan distribusi pegawai yang belum merata.
Selain itu, implementasi Undang-Undang Pemerintahan Daerah juga menjadi perhatian masyarakat, khususnya terkait kapasitas fiskal daerah yang masih sangat bergantung pada pemerintah pusat. Ketika terjadi penyesuaian transfer ke daerah, ruang fiskal pemerintah daerah menjadi semakin terbatas dan berpotensi memengaruhi keberlanjutan pelayanan publik dasar.

Destita melanjutkan, dalam pengawasan pelaksanaan Undang-Undang Desa, masyarakat menyampaikan bahwa kapasitas aparatur desa dalam pengelolaan administrasi, perencanaan pembangunan, dan pengelolaan keuangan desa masih belum merata. Perubahan regulasi yang cukup cepat juga kerap menyulitkan aparatur desa dalam menyesuaikan tata kelola pemerintahan desa secara efektif.
Destita juga menyoroti pengawasan terhadap Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menurutnya, wilayah Sumatera masih rentan menjadi jalur peredaran narkotika karena letak geografisnya yang strategis di jalur laut dan perbatasan antarnegara. Penyalahgunaan narkotika kini tidak hanya terjadi di perkotaan, tetapi mulai meluas ke wilayah pesisir dan perbatasan. Kendala penegakan hukum, keterbatasan layanan rehabilitasi, serta dukungan anggaran yang belum memadai menjadi tantangan yang perlu segera diatasi melalui penguatan koordinasi lintas lembaga.
Dalam lingkup Komite III, sejumlah isu strategis turut menjadi sorotan masyarakat, antara lain integrasi data bantuan sosial, layanan kesehatan mental, serta kesiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026. Masyarakat di wilayah Sumatera menilai pelayanan haji di daerah masih perlu diperkuat, baik dalam aspek administrasi, transparansi pengelolaan kuota dan daftar tunggu, pelaksanaan manasik, hingga peningkatan layanan kesehatan dan fasilitas pendukung bagi jemaah.
Pada sektor kesehatan, Destita menyampaikan bahwa akses terhadap layanan kesehatan mental masih terbatas. Ketersediaan tenaga psikiater, psikolog klinis, dan konselor dinilai belum memadai serta belum merata di berbagai daerah. Selain itu, stigma sosial terhadap Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) masih menjadi tantangan dalam upaya pemulihan dan akses layanan kesehatan mental.
Sementara itu, dalam pengawasan pelaksanaan Undang-Undang Kesejahteraan Sosial, masyarakat menyoroti persoalan akurasi data penerima bantuan sosial dalam sistem Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional. Masih ditemukan masyarakat yang layak menerima bantuan namun belum terdata, sementara sebagian penerima lainnya justru tidak tepat sasaran.
Di bidang legislasi daerah melalui Badan Urusan Legislasi Daerah, pemantauan terhadap rancangan peraturan daerah di sektor pendidikan menunjukkan bahwa penguatan muatan lokal berbasis kearifan dan potensi daerah masih perlu ditingkatkan. Selain itu, kesenjangan akses pendidikan masih terjadi di wilayah terpencil dan perbatasan akibat keterbatasan sekolah, ruang kelas layak, serta distribusi guru yang belum merata.
Kesejahteraan guru yang bertugas di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal juga dinilai perlu mendapat perhatian lebih. Di samping itu, keterbatasan akses internet di sejumlah daerah masih menjadi tantangan dalam mendorong transformasi digital pendidikan secara merata.
Destita menegaskan bahwa seluruh aspirasi masyarakat tersebut menunjukkan bahwa daerah masih berada di garis depan dalam menghadapi berbagai tantangan pembangunan. Karena itu, pembangunan nasional tidak boleh berjalan dengan kecepatan yang berbeda antara pusat dan daerah.
“Ketika daerah tertinggal, pada saat yang sama bangsa ini sesungguhnya sedang menunda masa depannya sendiri. Di sinilah pentingnya peran DPD RI sebagai penjaga keseimbangan hubungan pusat dan daerah, agar setiap kebijakan nasional benar-benar berpijak pada kebutuhan masyarakat di seluruh wilayah Indonesia,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa Sidang Paripurna berlangsung pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadan yang dikenal sebagai fase Itqun Minan Nar atau masa pembebasan dari api neraka. Ia berharap keberkahan Ramadan dapat memperkuat komitmen seluruh anggota DPD RI dalam menjalankan tugas konstitusional demi kemajuan bangsa dan negara.







