Kamis, Maret 19, 2026
Beranda Kriminal Sepanjang 2025, BNN Kota Bengkulu Tangani 40 Klien Rehabilitasi Narkotika

Sepanjang 2025, BNN Kota Bengkulu Tangani 40 Klien Rehabilitasi Narkotika

0
13

Bengkulu – Peredaran dan penyalahgunaan narkotika masih menjadi ancaman serius bagi keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Bengkulu. Pola kejahatan narkotika yang semakin kompleks menuntut penanganan yang tidak hanya bersifat represif, tetapi juga mengedepankan upaya rehabilitasi dan pencegahan.

Sepanjang tahun 2025, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Bengkulu fokus pada pendekatan rehabilitatif dan preventif sesuai amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Langkah ini dilakukan untuk memutus mata rantai penyalahgunaan serta menekan dampak sosial yang ditimbulkan.

Kepala BNN Kota Bengkulu, Kombes Pol. Ali Imron, S.E., menyampaikan bahwa rehabilitasi merupakan instrumen penting dalam penanganan penyalahgunaan narkotika, khususnya bagi penyalahguna dan korban penyalahgunaan.

“Sepanjang 2025, BNN Kota Bengkulu menangani 40 klien rehabilitasi. Program ini tidak hanya memulihkan kondisi fisik dan mental, tetapi juga mengembalikan fungsi sosial agar klien dapat kembali hidup produktif dan taat hukum,” ujar Ali Imron saat rilis akhir tahun di Aula BNN Kota Bengkulu, Rabu (24/12/2025).

Data BNN Kota Bengkulu menunjukkan, penyalahgunaan narkotika masih didominasi jenis sabu-sabu dan ganja, dengan latar belakang usia dan profesi yang beragam. Hal ini menegaskan bahwa kejahatan narkotika dapat menyasar seluruh lapisan masyarakat.

Sebagai upaya keberlanjutan, BNN Kota Bengkulu juga memberikan layanan pascarehabilitasi kepada 25 klien. Pendampingan ini bertujuan memperkuat ketahanan diri dan mencegah terjadinya kekambuhan.

Di bidang pelayanan publik, sepanjang 2025 BNN Kota Bengkulu menerbitkan 130 Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika (SKHPN). Layanan tersebut dimanfaatkan masyarakat untuk berbagai keperluan administratif, seperti persyaratan kerja dan pendidikan.

Pendekatan berbasis komunitas turut diperkuat melalui Program Intervensi Berbasis Masyarakat (IBM) di Kelurahan Lingkar Timur. Program ini melibatkan warga sebagai agen pemulihan dan berhasil merehabilitasi lima penyalahguna kategori ringan.

Sementara itu, di sektor pencegahan, BNN Kota Bengkulu membentuk Kelurahan Bersih dari Narkoba (Bersinar) di Kelurahan Tanjung Agung. Program ini disertai pelatihan ketahanan keluarga, pembentukan relawan anti narkotika, serta edukasi bagi pelajar dan remaja.

Sepanjang 2025, ribuan warga Kota Bengkulu mengikuti kegiatan informasi dan edukasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), baik secara langsung maupun melalui media. Tes urine terhadap ratusan orang juga dilakukan sebagai bagian dari deteksi dini.

Meski pada tahun anggaran 2025 tidak memperoleh alokasi penyelidikan dan penyidikan, BNN Kota Bengkulu tetap melakukan pemetaan wilayah rawan peredaran narkotika. Pengawasan difokuskan pada titik-titik strategis seperti bandara, pelabuhan, dan jalur perbatasan wilayah.

BNN Kota Bengkulu menegaskan bahwa penanganan narkotika membutuhkan kerja sama lintas sektor. Kolaborasi dengan instansi pemerintah, dunia pendidikan, dan masyarakat terus diperkuat untuk menghadapi kejahatan narkotika yang kompleks.

Menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, masyarakat diimbau menjauhi narkotika dan mengisi masa libur dengan kegiatan positif. Sinergi antara aparat dan masyarakat diharapkan mampu menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif, serta melindungi generasi muda Bengkulu dari ancaman narkotika.

[wpforms id="149" title="true" description="true"]