Kamis, Maret 19, 2026
Beranda Aspirasi Senator Destita Terima Aspirasi Potongan Zakat hingga Soal Bosda Guru di Bengkulu

Senator Destita Terima Aspirasi Potongan Zakat hingga Soal Bosda Guru di Bengkulu

0
21

Bengkulu – Kebijakan potongan zakat profesi bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu menuai keberatan dari sejumlah guru. Aspirasi tersebut disampaikan langsung kepada Anggota DPD RI Dapil Bengkulu, Apt. Destita Khairilisani, S.Farm., MSM., saat agenda reses di SMKN 3 Kota Bengkulu, Selasa (5/8/2025).

Perwakilan guru yang juga pengurus PGRI Cabang Khusus SMA-SMK Kota Bengkulu, Wanirman, menyampaikan bahwa para guru merasa tidak nyaman dengan sistem pemotongan zakat 2,5 persen dari penghasilan mereka yang diberlakukan secara otomatis.

“Mayoritas guru tidak menolak membayar zakat, tapi lebih memilih menyalurkannya langsung kepada yang berhak, seperti tetangga atau keluarga. Karena itu, pemotongan otomatis seperti sekarang ini banyak ditolak,” ujar Wanirman.

Kebijakan itu merujuk pada Surat Edaran Gubernur Bengkulu Nomor 100.4.4/122/8.1/Tahun 2025 tentang pelaksanaan zakat, infak, dan sedekah bagi ASN. Namun, menurut para guru, mekanisme pemungutan seharusnya bersifat sukarela, bukan wajib.

Wanirman berharap Gubernur meninjau ulang aturan tersebut, agar ASN tetap bisa berzakat tanpa harus kehilangan kebebasan menyalurkannya secara langsung.

Selain zakat, para guru juga menyoroti kebijakan kehadiran wajib dari pukul 07.00 hingga 16.00 WIB setiap hari. Mereka menilai aturan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Guru dan Dosen, yang menyebutkan bahwa beban kerja guru adalah minimal 24 jam pelajaran per minggu, bukan jam kerja administratif.

“Kehadiran seharian penuh menyulitkan, apalagi bagi guru yang mengajar di lebih dari satu sekolah. Beban profesional guru berbeda dengan ASN struktural,” tegasnya.

Masalah lain yang mencuat adalah penghapusan iuran komite sekolah tanpa solusi pengganti. Hal ini terutama berdampak pada SMK yang membutuhkan banyak biaya praktik siswa.

“Kami setuju dengan larangan pungutan, tapi ketika BOSDA belum cair, operasional sekolah jadi terganggu. Ini merugikan siswa,” tambahnya.

Menanggapi berbagai keluhan itu, Senator Destita menyatakan siap menyampaikan seluruh aspirasi guru kepada pihak terkait.

“Semua aspirasi sudah saya catat, dan akan saya bawa ke pemerintah provinsi maupun kementerian yang berwenang,” ujar Destita.

Ia menekankan pentingnya evaluasi terhadap kebijakan potongan zakat, sistem absensi guru, dan pencairan BOSDA.

“Jika tidak boleh ada pungutan komite, maka dana BOSDA harus segera disalurkan. Pendidikan anak-anak kita, terutama di SMK, tidak boleh terhambat,” pungkasnya.

[wpforms id="149" title="true" description="true"]