Sabtu, Juni 27, 2026
Beranda Destita Khairilisani Senator Destita; Srikandi Bengkulu Desak Pelaku Taufik Hidayat di Hukum Seumur Hidup...

Senator Destita; Srikandi Bengkulu Desak Pelaku Taufik Hidayat di Hukum Seumur Hidup dan Pemulihan Penuh Hak Korban

0
4
Ketua Srikandi Tenaga Pembangunan Sriwijaya (TPS) Bengkulu, Apt. Hj. Destita Khairilisani, S.Farm., M.S.M, mengecam keras kasus penyekapan dan penganiayaan berat yang dialami YTR oleh tersangka Taufik Hidayat di Bandung, Jawa Barat.

Jakarta– Ketua Srikandi Tenaga Pembangunan (TP) Sriwijaya Bengkulu, Apt. Hj. Destita Khairilisani, S.Farm., MSM, mengecam keras kasus penyekapan dan penganiayaan berat yang dialami YTR oleh tersangka Taufik Hidayat di Bandung, Jawa Barat. Menurutnya, tindakan tersebut merupakan bentuk kekerasan yang sangat keji, tidak manusiawi, dan melukai rasa keadilan masyarakat, khususnya kaum perempuan.

“Kami Pengurus Srikandi TP Sriwijaya mendesak kepada penegak hukum terhadap pelaku Taufik Hidayat atas kasus penyiksaan terhadap saudari Yufita, pertama, pemulihan penuh hak korban, kedua menolak hukuman 12 tahun , dan ketiga memberikan hukuman pelaku seumur hidup” ucap Destita dalam Musyawarah Besar (MUBES) II Pengurus Pusat Srikandi Tenaga Pembangunan Sriwijaya (STPS) di Hotel Redtop Pecenongan, Jakarta Pusat, Jumat 26 Juni 2026.

Destita menegaskan penderitaan yang dialami korban menjadi luka bersama bagi seluruh perempuan. Ia menilai kasus tersebut tidak hanya menyangkut tindak pidana biasa, tetapi juga pelanggaran kemanusiaan yang harus ditangani secara serius oleh seluruh pihak terkait.

“Kasus ini sangat kejam dan tidak manusiawi. Sebagai perempuan, ketika ada satu perempuan yang disakiti, maka kita semua ikut merasakan penderitaan tersebut. Saya mengecam keras tindakan pelaku dan berharap hukuman yang dijatuhkan dapat seberat-beratnya serta berlapis sesuai dengan kejahatan yang dilakukan,” ujar Destita.

Baca Juga:  Senator Destita Dorong Pemerataan Beasiswa dan Peningkatan Akses Disabilitas ke Pendidikan Tinggi

Pada kesempatan itu, Destita yang juga sebagai Anggota Komite III DPD RI menyampaikan penyelesaian kasus kekerasan terhadap perempuan tidak bisa dilakukan oleh satu lembaga saja. Diperlukan kolaborasi lintas sektor agar korban mendapatkan keadilan dan pemulihan yang maksimal.

Ia mendorong keterlibatan berbagai institusi seperti Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, serta organisasi-organisasi perempuan untuk turut mengawal proses hukum dan pemulihan korban.

“Saya berharap seluruh pihak mengambil bagian dalam penanganan kasus ini. Srikandi TPS Sriwijaya tentu juga akan ikut bersuara dan bergerak agar kasus ini menjadi perhatian bersama serta dituntaskan secara adil,” ujarnya.

Destita menambahkan, Srikandi TP Sriwjaya juga telah memberikan perhatian terhadap kasus tersebut dan mendorong agar proses hukum berjalan transparan serta memberikan keadilan bagi korban. Selain itu, pemerintah diharapkan memberikan dukungan penuh terhadap pemulihan fisik maupun psikologis korban yang mengalami trauma berat akibat kekerasan berkepanjangan.

Menurutnya, keterlibatan sektor kesehatan juga sangat penting mengingat kondisi korban yang mengalami luka serius di berbagai bagian tubuh. Karena itu, sinergi lintas kementerian dan lembaga diperlukan agar korban memperoleh penanganan terbaik.

Baca Juga:  Destita Serap Aspirasi Karang Taruna Kota Bengkulu, Dorong Penguatan Pemuda dan Ekonomi Kreatif

“Kasus ini harus menjadi pelajaran berharga bagi kita semua. Selain penegakan hukum, perlu ada edukasi kepada masyarakat, keluarga, lingkungan sekitar, dan generasi muda agar lebih peduli terhadap tanda-tanda kekerasan serta berani melaporkannya. Jangan sampai tragedi seperti ini terulang kembali,” pungkas Destita.

Forum diskusi dihadiri Ketua TP Sriwijaya pusat, Ketua Srikandi TP Sriwijaya Pusat, dan Ketua Pengurus Daerah Srikandi TP Sriwijaya Sumsel, Bengkulu, Babel, Lampung, Jambi, Jakarta, Banten dan Jawa Barat.

Diketahui, tersangka Taufik Hidayat ditangkap oleh penyidik Polda Jawa Barat di Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, pada Selasa (23/6/2026). Korban YTR diketahui berpindah bersama tersangka Taufik Hidayat ke empat lokasi kos berbeda di wilayah Bandung sejak Mei 2024 hingga Juni 2026, yakni di Cicaheum, Krisna Jaya, Cilengkrang, dan terakhir Cileunyi.

Keberadaan korban baru diketahui keluarga pada 10 Juni 2026 setelah mendapat informasi bahwa YTR dirawat di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung dalam kondisi luka berat. Melihat kondisi korban yang memprihatinkan, keluarga kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polda Jawa Barat pada 12 Juni 2026.

Baca Juga:  Senator Destita: Peresmian Sekretariat PD IAI Bengkulu Dekatkan Peran Apoteker ke Masyarakat

Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan mengungkapkan korban mengalami penganiayaan berulang di seluruh lokasi kos yang kini telah ditetapkan sebagai TKP. Di lokasi pertama korban mengalami pemukulan dan sundutan rokok.

Di lokasi kedua, mata kiri korban dipukul menggunakan besi hingga kehilangan penglihatan. Kekerasan berlanjut di lokasi ketiga, ketika mata kanan korban dipukul dengan helm hingga korban mengalami kebutaan total. Selain itu, lutut korban juga ditebas dengan benda tajam sehingga mengalami kesulitan berjalan.

Penganiayaan terus terjadi hingga di lokasi kos terakhir sebelum korban akhirnya dibawa ke rumah sakit. Direktur Utama RSHS, Rahim Dinata Marsudi, menyebut kondisi korban sangat memprihatinkan dengan luka yang telah mengalami infeksi berat dan ditemukan bakteri serta belatung pada beberapa bagian tubuh.

RSHS pun membentuk tim khusus yang terdiri dari 40 dokter berbagai spesialisasi untuk menangani korban. Sementara itu, hasil pemeriksaan forensik menunjukkan korban mengalami luka berat di sekujur tubuh dengan sejumlah organ mengalami kerusakan akibat penganiayaan berkepanjangan.

[wpforms id="149" title="true" description="true"]