Jakarta – Anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Apt. Destita Khairilisani, S.Farm., M.S.M, mengikuti Rapat Pleno Ke-1 Komite III DPD RI Masa Sidang III Tahun Sidang 2025–2026 yang digelar pada Senin, 19 Januari 2026.
Rapat yang digelar di Senayan tersebut dipimpin Ketua Komite III DPD RI saat ini adalah Dr. Filep Wamafma, S.H., M.Hum. Rapat pleno tersebut membahas sejumlah agenda strategis yang berkaitan dengan pelaksanaan fungsi pengawasan dan legislasi Komite III DPD RI.
Salah satu agenda utama adalah pemaparan dari Pusat Kajian Daerah dan Anggaran (Puskadaran) DPD RI terkait Kompilasi Hasil Reses Komite III Masa Sidang I Tahun Sidang 2025–2026. Paparan ini menjadi bahan penting dalam merumuskan tindak lanjut aspirasi daerah yang telah dihimpun oleh para anggota DPD RI di daerah pemilihan masing-masing.

Selain itu, rapat juga menetapkan nama Tenaga Ahli Komite III Tahun 2026, termasuk Ahli Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Konsumen, guna mendukung kinerja Komite III dalam pembahasan kebijakan dan regulasi yang berpihak pada kepentingan masyarakat.
Agenda berikutnya adalah pembahasan dan pengesahan jadwal kegiatan Masa Sidang III Tahun Sidang 2025–2026, yang akan menjadi pedoman kerja Komite III DPD RI dalam menjalankan tugas-tugas konstitusional ke depan. Rapat pleno kemudian ditutup dengan agenda lain-lain yang berkaitan dengan dinamika dan kebutuhan kerja Komite III.
Apt. Destita Khairilisani menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan aspirasi daerah serta mendorong kebijakan yang berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya di bidang Pendidikan, Agama, Kebudayaan, Kesehatan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga, Kesejahteraan Sosial, serta Pemberdayaan Perempuan dan Ketenagakerjaan.


