
Jakarta – Senator Bengkulu, apt Destita Khairilisani, S.Farm., MSM mengapresiasi langkah pemerintah yang memberi kepastian status kepada lebih dari 33 ribu pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) se-Indonesia untuk diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menurutnya, aspirasi dari para pendamping PKH sudah lama disuarakan di daerah, termasuk di Bengkulu, namun belum mendapat kepastian status meski mereka telah bertahun-tahun bekerja.
“Ini langkah yang patut diapresiasi. Banyak sekali aspirasi yang masuk dari PKH di Bengkulu yang berharap kejelasan status, dan sekarang sudah ada kepastian dari pemerintah,” ujar Destita dalam rapat kerja Komite III DPD RI bersama Kementerian Sosial, di Senayan, Jakarta, Selasa (23/9/2025).
Dalam rapat itu, Wakil Menteri Sosial RI, Agus Jabo Priyono, menyampaikan bahwa pemerintah telah menyiapkan pengangkatan lebih dari 33 ribu pendamping PKH menjadi ASN.
“Kemensos sedang mengatur, dan kita sedang berjuang di Banggar supaya anggaran bisa terpenuhi. Tetapi ini sudah diangkat, tinggal di-SK-kan, dan rencananya tanggal 1 Oktober bisa diangkat,” jelas Agus.
Agus menegaskan, kebijakan ini merupakan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat kapasitas pendamping PKH sehingga kinerjanya lebih terukur. Selain itu, pada 2025 pemerintah mengalokasikan anggaran besar untuk perlindungan sosial: Program Sembako Rp43,86 triliun, PKH Rp28,7 triliun, dan Permakanan Rp1,48 triliun.
Dalam kesempatan tersebut juga dijelaskan bahwa 1,8 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos dinonaktifkan karena tidak lagi layak berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Penonaktifan juga menyasar 7,3 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Sementara itu, 9 juta data lain sedang dievaluasi untuk reaktivasi, namun baru sekitar 1 persen yang sudah diproses kembali.
Destita menekankan perlunya percepatan pembaruan data agar inklusi dan eksklusi bansos lebih akurat. Ia juga mendukung sosialisasi jalur partisipatif melalui aplikasi Cek Bansos agar masyarakat bisa memanfaatkan fitur reaktivasi jika masih berhak menerima bantuan.
“Kami dari DPD RI siap membantu menyampaikan informasi ini ke masyarakat,” tambahnya.