SARA di Medsos, 3 Pria ini Diamankan Polisi

44
Tiga pria ini diamankan Polisi.

Rejang Lebong – Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Rejang Lebong mengamankan tiga pria warga Curup atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian di media sosial. Ketiga tersangka tersebut adalah MI (26) dari Desa Tasik Malaya, Kecamatan Curup Utara; JN (27) dari Kelurahan Talang Benih, Kecamatan Curup; dan AS (41) dari Desa Dusun Sawah, Kecamatan Curup Utara.

Kasus ini bermula dari laporan Sopian (61), warga Kelurahan Air Putih Lama, Kecamatan Curup, pada 5 Maret 2025. Sopian melaporkan adanya unggahan di grup Facebook Forum Tun Te Jang dan Komunitas Tun Jang Be-1 yang berisi ujaran kebencian terhadap Suku Rejang.

Unggahan tersebut berasal dari akun bernama Fera Angelia dan Wanda Tuti, dengan pernyataan yang dinilai provokatif dan diskriminatif, menghina salah satu suku besar di Bengkulu.

“Postingan tersebut mengandung ujaran kebencian terhadap Suku Rejang,” jelas Kasi Humas Polres Rejang Lebong, AKP Sinar Simanjuntak.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Rejang Lebong melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi para tersangka. Pada Senin (10/3/2025) sekitar pukul 02.00 WIB, tim yang dipimpin oleh Kanit Tipidter, Aipda Rinto Sahrizal, S.H., berhasil menangkap ketiga tersangka di lokasi yang berbeda.

Baca Juga:  Mabuk, Tiga Pemuda Diduga Aniaya dan Tewaskan Korban di Jalan Flamboyan

“Ketiganya saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif di Polres Rejang Lebong,” tambah AKP Sinar Simanjuntak.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Polres Rejang Lebong mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan menghindari penyebaran informasi yang dapat memicu perpecahan.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk menggunakan media sosial secara bertanggung jawab dan tidak menyebarkan ujaran kebencian yang dapat memicu konflik sosial,” tegas Kasi Humas. (Redaksi)

\ Get the latest news /