back to top
Jumat, Februari 20, 2026
BerandaKota BengkuluRamadan Tiba, Pengemis Musiman Marak di Kota Bengkulu, Pemkot Ingatkan Sanksi Denda

Ramadan Tiba, Pengemis Musiman Marak di Kota Bengkulu, Pemkot Ingatkan Sanksi Denda

Bengkulu – Memasuki bulan suci Ramadan hingga menjelang Hari Raya Idul Fitri, fenomena pengemis musiman kembali marak di sejumlah titik strategis Kota Bengkulu. Mereka terlihat di perempatan lampu merah, pusat keramaian, hingga kawasan wisata.

Kondisi ini menjadi perhatian serius Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu karena dinilai mengganggu ketertiban dan keselamatan pengguna jalan. Melalui Dinas Sosial (Dinsos), Pemkot Bengkulu menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak memberikan uang maupun barang kepada gelandangan dan pengemis (gepeng) di jalanan.

Plt Kepala Dinas Sosial Kota Bengkulu, Abriadi, menegaskan larangan tersebut telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penanganan Anak Jalanan, Gelandangan, dan Pengemis.

“Sesuai Perda Nomor 7 Tahun 2017, aktivitas meminta-minta di jalanan dilarang. Pelaku dapat dikenakan sanksi kurungan maksimal tiga bulan atau denda Rp1 juta. Bahkan warga yang memberi juga bisa dikenakan denda Rp100 ribu,” ujar Abriadi, Rabu (18/02).

Ia menjelaskan, kebijakan ini diambil karena banyaknya keluhan masyarakat serta risiko kecelakaan lalu lintas akibat aktivitas mengemis di persimpangan jalan.

Baca Juga:  Pemkot Bengkulu Targetkan Perbaikan 87 RTLH pada 2026

Pemkot Bengkulu mengimbau warga menyalurkan sedekah melalui lembaga resmi agar lebih tepat sasaran. Salah seorang warga, Oktavia Putri (28), mengaku terganggu dengan keberadaan pengemis musiman yang dinilai masih memiliki kondisi fisik produktif.

“Kalau dilihat, mereka sebenarnya masih mampu bekerja. Kehadiran mereka cukup mengganggu pejalan kaki,” ujarnya.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments

- Advertisment -

[wpforms id="149" title="true" description="true"]