Jakarta – Anggota Komite III DPD RI dapil Bengkulu, Apt. Destita Khairilisani, S.Farm., M.S.M., menyoroti perlunya penguatan perlindungan konsumen di era ekonomi digital dalam rapat kerja bersama Kementerian Perdagangan RI.
Rapat yang membahas revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen itu digelar Selasa (8/4/2026) di Ruang Rapat Kutai, Gedung DPD RI, Senayan, Jakarta.
Destita menegaskan pesatnya perkembangan e-commerce harus diimbangi regulasi yang lebih kuat. “Isu ekonomi digital, khususnya e-commerce, perlu menjadi perhatian serius dalam revisi undang-undang ini,” ujarnya.
Ia mengungkapkan jumlah pengaduan masyarakat cukup tinggi, yakni lebih dari 3.000 laporan di sektor jasa keuangan dan lebih dari 2.000 kasus terkait obat dan makanan. Kondisi ini dinilai menunjukkan lemahnya pengawasan, terutama terhadap peredaran produk yang tidak memenuhi standar di platform digital.
“Kami berharap hal ini dipertegas dalam revisi undang-undang, karena masih banyak ditemukan obat palsu atau produk yang tidak sesuai spesifikasi beredar secara online,” katanya.

Selain itu, Destita juga menyoroti perlindungan data pribadi. Menurutnya, meningkatnya aktivitas digital membuat masyarakat harus menyerahkan data penting seperti NIK, sehingga perlu jaminan keamanan yang lebih kuat.
“Perlindungan data privasi harus diperkuat agar tidak terjadi kebocoran, seperti kasus sebelumnya yang mencapai lebih dari 1,3 juta data,” tambahnya.
Menteri Perdagangan RI, Dr. Budi Santoso, M.Si., mengatakan pemerintah terus mengoptimalkan pengawasan meski menghadapi keterbatasan anggaran dan peran pemerintah daerah. Ia menegaskan seluruh masukan akan menjadi bahan pembahasan lanjutan RUU.
“Kami mencatat semua masukan untuk dibahas lebih lanjut,” ujarnya.
Ia juga menyebut pemerintah tengah menyempurnakan regulasi e-commerce dengan fokus pada perlindungan konsumen dan keberpihakan kepada UMKM. Selain itu, stabilitas harga dijaga melalui kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET).
Terkait pinjaman online, Budi menegaskan penanganannya berada di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sementara Kemendag tetap berkoordinasi dalam menerima pengaduan.






