Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi 9,4 juta aparatur negara. Kebijakan ini mencakup Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Hakim, prajurit TNI-Polri, serta para pensiunan.
“THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan daerah, termasuk PNS, PPPK, prajurit TNI-Polri, hakim, dan pensiunan, dengan total 9,4 juta penerima,” jelas Presiden Prabowo dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (11/3).
Presiden menyebutkan, besaran THR dan gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja sebesar 100% untuk ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan hakim. Sementara bagi ASN daerah, skema pemberian disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah.
“Bagi pensiunan, besaran THR dan gaji ke-13 setara dengan uang pensiun bulanan,” tambahnya.
THR akan dicairkan dua minggu sebelum Idulfitri, mulai Senin (17/5), sedangkan gaji ke-13 akan dibayarkan pada Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru. “Semoga kebijakan ini dapat membantu memenuhi kebutuhan selama mudik dan libur Lebaran,” ujar Presiden.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mendukung masyarakat menghadapi tingginya mobilitas dan konsumsi selama Ramadan dan Idulfitri. Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan sejumlah kebijakan lain, seperti penurunan harga tiket pesawat sebesar 13-14% selama dua minggu libur Lebaran, penurunan tarif tol, serta pemberian THR bagi karyawan swasta, BUMN, BUMD, dan bonus hari raya untuk pengemudi serta kurir online.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Menteri Keuangan, Menteri PAN-RB, dan seluruh jajaran yang telah bekerja keras menyiapkan kebijakan ini. Terima kasih juga kepada seluruh aparatur negara, hakim, dan prajurit TNI-Polri yang bertugas di mana pun,” ungkap Presiden.
Turut hadir mendampingi Presiden dalam kesempatan tersebut adalah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri PAN-RB Rini Widyantini, serta Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya. (Redaksi)