Kamis, Maret 19, 2026
Beranda Kriminal Polisi Tangkap Komplotan Pencuri AC Beraksi di 23 Lokasi di Kota Bengkulu

Polisi Tangkap Komplotan Pencuri AC Beraksi di 23 Lokasi di Kota Bengkulu

0
20

Bengkulu – Polsek Kampung Melayu berhasil mengungkap komplotan pencuri mesin pendingin udara (outdoor AC) yang kerap beraksi di wilayah Kota Bengkulu. Empat orang pelaku, yakni AS (30), serta tiga perempuan masing-masing SW (39), Y (40), dan YO (29), ditangkap pada Sabtu (4/10/2025) sekitar pukul 03.45 WIB.

Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan polisi yang masuk pada 23 Agustus 2025. Komplotan ini diketahui telah beraksi di 23 lokasi berbeda, menyasar rumah warga dan tempat usaha yang memiliki unit pendingin udara. Aksi mereka sempat menimbulkan keresahan di masyarakat.

Kasus ini terungkap berkat laporan korban bernama Romi Casdy, warga Jalan Dua Jalur, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Kampung Melayu. Saat berada di Argamakmur, korban mengecek CCTV rumahnya dan melihat gerak-gerik mencurigakan di sekitar kediamannya.

Dua hari kemudian, saat kembali ke rumah, korban mendapati tiga unit outdoor AC miliknya telah hilang, sehingga langsung melapor ke Polsek Kampung Melayu.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Macan Kampung Polsek Kampung Melayu melakukan penyelidikan mendalam dan berkoordinasi dengan Tim Opsnal Polsek Selebar untuk mempersempit ruang gerak para pelaku. Dari hasil penelusuran, petugas menemukan keberadaan salah satu pelaku di Jalan Muhajirin, Kecamatan Singaran Pati.

Pada Jumat (3/10/2025) sekitar pukul 00.30 WIB, tim gabungan bergerak cepat dan berhasil mengamankan para tersangka tanpa perlawanan berarti. Mereka kemudian digelandang ke Mapolsek Kampung Melayu untuk proses hukum lebih lanjut.

“Dari pengakuan awal, para pelaku sudah beraksi di 23 lokasi berbeda di Kota Bengkulu,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Kampung Melayu, IPDA Brama Seta.

Keempat tersangka kini menjalani pemeriksaan intensif. Polisi juga tengah menelusuri kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Untuk detail lebih lanjut, kasus ini akan dirilis bersamaan dengan hasil Operasi Musang Nala di Polresta Bengkulu,” tutup IPDA Brama.

[wpforms id="149" title="true" description="true"]