Kamis, Maret 19, 2026
Beranda fluktuasi harga Polda Bengkulu Tangkap Dua Pelaku Penyalahgunaan Data Pribadi Kades untuk Pinjol

Polda Bengkulu Tangkap Dua Pelaku Penyalahgunaan Data Pribadi Kades untuk Pinjol

0
30

Bengkulu Tim Penyidik Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Bengkulu menangkap dua orang terduga pelaku penyalahgunaan data pribadi. Keduanya diduga menggunakan identitas orang lain untuk mengajukan pinjaman ke lembaga pembiayaan secara ilegal.

Dua pelaku tersebut adalah MA (28), warga Desa Taba Lagan, Bengkulu Tengah, dan BF (27), warga Kelurahan Betungan, Kota Bengkulu.

“Keduanya menggunakan data pribadi milik korban untuk mengajukan pinjaman ke lembaga pembiayaan tanpa seizin yang bersangkutan. Korban mengalami kerugian hingga Rp 16 juta,” ungkap Panit 2 Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Iptu Gunawan, Selasa (20/5/2025).

Kasus ini terungkap setelah korban, seorang kepala desa di Kabupaten Seluma berinisial YB, ditagih oleh pihak pembiayaan atas pinjaman yang tidak pernah ia ajukan. Korban mengaku pernah menyerahkan identitas kepada salah satu pelaku dan kemudian melaporkan kasus ini ke Polda Bengkulu pada 16 Januari 2025.

Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, polisi menetapkan MA dan BF sebagai tersangka.

Dalam proses penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 1 unit iPhone 11, 1 unit iPhone 14 Pro Max, 1 unit Samsung A12, 1 lembar bukti transaksi tanggal 10 September 2025, dan 55 lembar rekening koran BCA.

Penyidik juga telah memeriksa tujuh orang saksi serta dua ahli dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 67 ayat (3) jo Pasal 65 ayat (3) UU RI Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara dan/atau denda hingga Rp 5 miliar.

[wpforms id="149" title="true" description="true"]