Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 29 Tahun 2025 sebagai perubahan atas POJK Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian. Regulasi baru ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat ekonomi kerakyatan, memperluas akses pembiayaan, serta mendorong kemudahan berusaha di sektor pergadaian.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menjelaskan bahwa perubahan regulasi ini disusun sebagai dukungan terhadap kebijakan pemerintah dalam mempercepat inklusi keuangan dan menciptakan industri pergadaian yang kompetitif serta berkelanjutan.
“OJK melihat kebutuhan pembiayaan masyarakat terus meningkat, khususnya bagi mereka yang belum terjangkau lembaga keuangan formal. Karena itu, aturan ini kami sederhanakan agar pelaku usaha pergadaian dapat lebih fleksibel namun tetap menerapkan prinsip kehati-hatian,” ujarnya.
OJK menilai, industri pergadaian memiliki peran penting dalam menyediakan layanan pembiayaan cepat dan aman bagi masyarakat. Untuk itu, penyesuaian aturan dilakukan agar proses perizinan menjadi lebih sederhana, persyaratan administratif lebih efisien, dan standar pengawasan tetap proporsional sesuai manajemen risiko.
Beberapa poin penting dalam POJK 29/2025 mencakup penyederhanaan izin usaha bagi pergadaian yang beroperasi di lingkup kabupaten/kota, penyesuaian aturan rangkap jabatan penaksir, kemudahan pemberian pinjaman dengan data historis debitur yang tidak material, serta penambahan ketentuan pembukaan kantor cabang di luar negeri bagi perusahaan pergadaian berskala nasional.
Selain itu, aturan juga memuat penyesuaian masa transisi pemenuhan ekuitas minimum, penyederhanaan proses perubahan kepemilikan, percepatan rekomendasi pencatatan efek, serta dukungan bagi perusahaan pergadaian yang melakukan pemisahan Unit Usaha Syariah (UUS).
Pada aspek syariah, regulasi ini memperluas sumber pendanaan perusahaan pergadaian syariah dan memperluas skema kerja sama antara pergadaian konvensional dan lembaga jasa keuangan syariah melalui pembiayaan bersama (joint financing).
POJK Nomor 29 Tahun 2025 mulai berlaku sejak diundangkan pada 26 November 2025. OJK mengimbau pelaku usaha gadai yang belum memiliki izin agar segera mengajukan permohonan melalui kantor OJK setempat sebelum batas waktu 12 Januari 2026 sesuai amanat Undang-Undang P2SK. Kepatuhan ini penting untuk memastikan tata kelola usaha gadai berjalan baik dan menjaga integritas industri pergadaian nasional.







