Pemkot Bengkulu Tertibkan Lapak Liar di Pantai Panjang

4

Bengkulu — Pemerintah Kota Bengkulu resmi memulai penertiban lapak-lapak liar di kawasan Pantai Panjang setelah tenggat waktu yang diberikan kepada para pedagang berakhir pada 30 April 2025.

Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi telah mengerahkan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sejak Kamis, 1 Mei 2025, untuk melakukan pembongkaran. Operasi ini juga melibatkan ratusan personel dari unsur TNI, Polri, Dinas Pariwisata, serta berbagai instansi terkait lainnya.

Dalam proses pembongkaran, terlihat sejumlah pedagang memilih membongkar sendiri bangunan mereka dan bersedia berpindah ke lokasi baru yang telah disediakan pemerintah. Namun, tidak sedikit pula lapak yang masih berdiri dan harus dibongkar paksa oleh tim gabungan.

Kepala Satpol PP Kota Bengkulu, Yurizal, menjelaskan bahwa pihaknya langsung melakukan penertiban setelah batas waktu pembongkaran mandiri berakhir. Bangunan-bangunan yang masih melanggar aturan telah diberi tanda silang (X) dan dibongkar menggunakan alat berat milik Pemkot.

Menurut Yurizal, langkah ini merupakan bagian dari upaya pembenahan kawasan Pantai Panjang agar lebih tertib dan nyaman bagi masyarakat maupun wisatawan.

Baca Juga:  Pemkot Siap Kelola Mess Pemda dan Pantai Panjang

Pemkot Bengkulu telah mensosialisasikan pembagian zona yang diperbolehkan untuk berjualan dan mana yang tidak. Kawasan yang diperbolehkan untuk aktivitas perdagangan antara lain dimulai dari area Pasir Putih hingga ke arah Hotel Marina, serta dari jembatan depan Bencoolen Mall hingga ke Taman Bonsai.

Dari AW hingga Hotel Marina serta dari Taman Bonsai menuju Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) dinyatakan sebagai zona terlarang bagi pedagang. Di luar zona-zona tersebut, khususnya setelah DKP hingga ke Pantai Zakat, kembali diperbolehkan untuk kegiatan jual beli.

Penertiban ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Bengkulu dalam menata ulang Pantai Panjang sebagai salah satu destinasi wisata unggulan di Provinsi Bengkulu.

\ Get the latest news /