Pemkot Bengkulu Sosialisasikan Perwal Jamsostek, Tekankan Hak Perlindungan Pekerja

7

Bengkulu – Bertempat di ruang Hidayah II Kantor Wali Kota Bengkulu, Kamis (11/9/2025), digelar sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).

Acara yang berlangsung selama tiga hari, 10–12 September ini, dibuka langsung oleh Wakil Wali Kota Bengkulu Ronny PL Tobing. Turut hadir Plt Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Bengkulu, Abriadi, serta anggota DPRD Kota Bengkulu dari Komisi III, Erni.

Dalam sambutannya, Ronny menegaskan komitmen Pemerintah Kota Bengkulu untuk memberikan perlindungan bagi para pekerja melalui program BPJS Ketenagakerjaan.
“Melalui kegiatan ini, pemerintah menekankan kepada seluruh pengusaha agar wajib memberikan perlindungan kepada pekerjanya. Hak-hak pekerja seperti jaminan kematian, jaminan pekerjaan, jaminan hari tua, dan lainnya harus dipenuhi. Ini bentuk investasi selama bekerja, sekaligus bagian dari program wali kota dan wakil wali kota untuk membahagiakan warga,” jelas Ronny.

Ronny juga mendoakan para peserta agar suatu saat bisa naik kelas, dari pekerja menjadi pengusaha.
“Saat ini bapak-ibu masih sebagai pekerja, semoga ke depan bisa menjadi penerima pekerja, artinya sudah punya usaha atau perusahaan sendiri. Amin,” ucapnya.

Baca Juga:  Jogging Track Pantai Panjang Dibuka Kembali untuk Warga

Sementara itu, Plt Kadisnaker Abriadi menambahkan, sosialisasi ini bertujuan memberikan pengetahuan dasar kepada peserta agar lebih siap berkreasi, berkarya, dan menciptakan wirausaha baru.
“Dengan begitu, pengangguran dapat ditekan, para pekerja terlindungi hak-haknya, sekaligus mampu menciptakan lapangan kerja baru,” ujar Abriadi.

\ Get the latest news /