Mukomuko — Komitmen Pemerintah Kabupaten Mukomuko untuk menjamin keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat terus diperkuat. Tahun ini, Pemkab melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah kembali menggulirkan program bantuan hukum gratis bagi warga miskin yang tersandung persoalan hukum, dengan peningkatan kuota pendampingan hukum dibanding tahun sebelumnya.
Jika pada 2024 hanya tersedia bantuan hukum untuk tiga perkara, maka pada 2025 ini jumlahnya ditingkatkan menjadi empat. Peningkatan ini dimungkinkan berkat tambahan anggaran yang secara khusus dialokasikan untuk program tersebut.
“Program bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu masih berjalan dan alhamdulillah tahun ini kuotanya bertambah. Ini bentuk keberpihakan pemerintah kepada rakyat kecil yang berhadapan dengan hukum,” ujar Kepala Bagian Hukum Setdakab Mukomuko, M. Arpi, SH, Selasa (24/6).
Arpi menjelaskan bahwa program ini ditujukan bagi warga tidak mampu yang terlibat dalam perkara pidana maupun perdata, melalui kerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang telah terverifikasi oleh Kementerian Hukum dan HAM. Tahun ini, LBH Bhakti Alumni Universitas Bengkulu kembali dipercaya untuk memberikan pendampingan karena dinilai berpengalaman dan memiliki legalitas resmi.
Adapun jenis perkara yang dilayani termasuk kasus umum seperti narkoba, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), serta kekerasan terhadap anak dan perempuan. Namun, perkara tindak pidana korupsi secara tegas dikecualikan dari cakupan bantuan ini.
“Pendampingan hukum ini tidak berlaku untuk kasus korupsi, baik pada tahap penyelidikan maupun persidangan. Fokus kita adalah membantu rakyat kecil yang menghadapi persoalan hukum sehari-hari,” tegas Arpi.
Untuk bisa mendapatkan layanan ini, warga diwajibkan menyertakan surat keterangan miskin dari kepala desa atau lurah sebagai bukti ketidakmampuan.
“Kami harus pastikan bantuan ini tepat sasaran. Surat keterangan tidak mampu menjadi syarat utama agar pendampingan benar-benar diberikan kepada yang berhak,” tambahnya.
Arpi juga mengungkapkan bahwa dari tiga kuota yang tersedia pada tahun lalu, hanya dua perkara yang berhasil didampingi hingga selesai. Satu perkara lainnya tidak bisa diproses karena keterlambatan pengajuan di penghujung tahun anggaran.
“Tahun ini kami berharap proses lebih cepat dan lebih optimal agar seluruh kuota bisa dimanfaatkan. Tujuan utama program ini adalah memastikan tidak ada warga miskin kehilangan hak hukumnya hanya karena keterbatasan biaya,” pungkasnya.
Dengan kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Mukomuko kembali menegaskan komitmennya untuk mewujudkan keadilan yang inklusif dan merata. Bantuan hukum gratis menjadi bukti nyata bahwa hukum harus menjadi pelindung bagi semua warga, tanpa memandang status sosial dan ekonomi.