Mukomuko – Pada hari Senin, 09 Maret 2026 telah dilaksanakan kegiatan penyerahan sertipikat tanah Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2025 kepada masyarakat Kabupaten Mukomuko yang bertempat di Desa Serami Baru.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Mukomuko dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi masyarakat. Melalui program PTSL, masyarakat dapat memperoleh sertipikat tanah secara sistematis sehingga hak atas tanah yang dimiliki memiliki dasar hukum yang jelas dan diakui oleh negara.
Penyerahan sertipikat ini diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, tidak hanya sebagai bukti kepemilikan yang sah, tetapi juga sebagai bentuk perlindungan hukum serta meningkatkan rasa aman dalam penguasaan dan pemanfaatan tanah.
Dengan adanya sertipikat tanah, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan aset tanahnya secara lebih optimal untuk mendukung peningkatan kesejahteraan keluarga serta mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah.
Program PTSL sendiri merupakan salah satu program strategis pemerintah dalam rangka percepatan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia guna mewujudkan tertib administrasi pertanahan serta memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada masyarakat.

Berita Terbaru
Jepang Perketat Syarat Izin Tinggal, Skrining TBC Jadi Kewajiban WNI
160 Mitra Dapur MBG Bengkulu Protes Kebijakan BGN, Siapkan Aksi 10 November Jika Tak Dipenuhi
Astronom Temukan Planet Diduga Kaya Karbon di Angkasa, Dijuluki Planet Berlian
25 Atlet Seluma Ikuti POPDA Bengkulu 2026, Turun di Lima Cabor
Desa Bukit Peninjauan II Dinilai sebagai Percontohan Desa Antikorupsi 2026
Baznas Bengkulu Salurkan Kursi Roda untuk Lansia 58 Tahun di Seluma