back to top
Senin, Februari 2, 2026
BerandaEkonomiPemerintah Siapkan Redenominasi Rupiah, Target Rampung Tahun 2027

Pemerintah Siapkan Redenominasi Rupiah, Target Rampung Tahun 2027

Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menyiapkan langkah besar dalam sistem keuangan nasional, yakni redenominasi rupiah atau penyederhanaan nilai mata uang. Salah satu contohnya, nilai Rp 1.000 akan ditulis menjadi Rp 1 tanpa mengubah daya beli masyarakat.

Rencana tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025–2029. Program ini akan dimulai dengan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi), yang ditargetkan rampung pada 2026 atau 2027.

“RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada 2027,” bunyi dokumen tersebut, dikutip Jumat (7/11/2025).

Tujuan pembentukan RUU ini adalah untuk meningkatkan efisiensi perekonomian, menjaga stabilitas nilai rupiah, memperkuat daya beli masyarakat, serta meningkatkan kredibilitas mata uang nasional. Penanggung jawab penyusunan RUU berada di bawah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan.

Selain redenominasi, Kemenkeu juga mengusulkan tiga RUU lain dalam program legislasi nasional 2025–2029, yaitu RUU tentang Perlelangan (selesai 2026), Pengelolaan Kekayaan Negara (2026), dan Penilai (2025).

Baca Juga:  Judi Online Bukan Hanya Masalah Ekonomi, Tapi Juga Krisis Sosial

“Empat RUU tersebut menjadi bagian dari sasaran strategis Kemenkeu dalam memperkuat sistem keuangan negara,” tertulis dalam dokumen PMK tersebut.

Wacana redenominasi sebenarnya bukan hal baru. Program ini telah masuk dalam Prolegnas 2020–2024, namun belum terealisasi hingga kini. Bahkan pada 2013, Kementerian Keuangan sempat menampilkan ilustrasi desain uang baru hasil redenominasi, di mana tiga angka nol dihapus — misalnya, Rp 100.000 menjadi Rp 100, dan Rp 1.000 menjadi Rp 1.

Menurut Bank Indonesia, redenominasi dilakukan saat ekonomi dalam kondisi stabil, dengan tujuan menyederhanakan penulisan nilai uang, barang, dan jasa. Kebijakan ini tidak mengubah nilai tukar maupun daya beli masyarakat.

Mantan Gubernur BI Darmin Nasution pernah menegaskan bahwa redenominasi berbeda dengan sanering (pemotongan nilai uang). Redenominasi hanya menyederhanakan satuan uang, sementara nilai ekonominya tetap sama.

Sebagai catatan sejarah, Indonesia pernah melakukan redenominasi pada 13 Desember 1965, ketika uang pecahan Rp 1 baru setara dengan Rp 1.000 uang lama.

Kebijakan redenominasi kali ini diharapkan menjadi langkah strategis memperkuat citra dan kredibilitas rupiah di mata dunia, sekaligus mempermudah transaksi ekonomi di era digital. (**)

Baca Juga:  Gempa Bumi Buat Investor Ogah Tanam Modal di Bengkulu
RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments

- Advertisment -

[wpforms id="149" title="true" description="true"]