PBJT 10 Persen untuk Olahraga Padel Bukan Inisiatif Pemprov DKI, Gubernur Pramono Anung Sebut Amanat Undang-Undang

3

Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyebut bahwa kebijakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) 10 persen terhadap olahraga padel bukan keputusan sepihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. 

Ia menegaskan bahwa aturan tersebut amanat dari undang-undang yang berlaku secara nasional.

“Yang menyangkut pajak hiburan olahraga itu semuanya terkena pajak,” ujar Pramono di Ujung Menteng, Cakung, Jakarta Timur, Senin 7 Juli 2025.

“Termasuk tenis, renang, basket, bola volley, padel,” imbuhnya.

Menurutnya, olahraga seperti padel, basket, dan renang memang masuk kategori hiburan olahraga yang dikenakan PBJT sebesar 10 persen, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. 

Ia menegaskan bahwa Pemprov DKI hanya menjalankan regulasi yang sudah ditetapkan pemerintah pusat.

“Bukan karena inisiatif pemerintah Jakarta, tetapi undang-undang yang mengatur,” ucap Pramono.

Pramono menyebut polemik ini mengemuka karena padel tengah populer di kalangan masyarakat kelas menengah ke atas. 

Ia juga mengungkap alasan mengapa olahraga seperti golf tidak dikenakan PBJT serupa. 

Menurutnya, hal itu dikarenakan golf telah lebih dulu dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen sehingga tidak boleh dikenai pungutan ganda.

Baca Juga:  Pastikan Kamtibmas Kondusif Pasca Demo, Kapolda Kalteng Patroli Bersama Forkopimda

“Sehingga pajak itu (Golf) tidak boleh ganda. PPN-nya golf 11 persen. Jadi padel dikenakan 10 persen,” jelasnya.

\ Get the latest news /