back to top
Senin, Februari 2, 2026
BerandaBengkuluMukomukoPanitia dan Tim Satgas PTSL Laksanakan Pengumpulan Data dan Pengukuran Tanah di...

Panitia dan Tim Satgas PTSL Laksanakan Pengumpulan Data dan Pengukuran Tanah di Desa Serami Baru

Mukomuko — Panitia Ajudikasi bersama Tim Satuan Tugas (Satgas) Yuridis dan Satgas Fisik Kantor Pertanahan Kabupaten Mukomuko melaksanakan kegiatan pengumpulan data dan pengukuran bidang tanah di Desa Serami Baru, Kecamatan Malin Deman.

Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2025 yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat serta mendukung terwujudnya data pertanahan yang akurat dan terintegrasi.

Dalam kegiatan tersebut, Satgas Yuridis melakukan pengumpulan dan verifikasi data yuridis berupa dokumen kepemilikan serta identitas subjek tanah, sementara Satgas Fisik melaksanakan pengukuran dan pemetaan bidang tanah secara langsung di lapangan. Seluruh proses dilakukan dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat dan perangkat desa untuk memastikan data yang diperoleh benar sesuai kondisi di lapangan.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Mukomuko, Harmen Syafei, S.H., M.Si., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah penting dalam mendukung program prioritas nasional di bidang pertanahan.

“Melalui kegiatan PTSL, kami ingin memastikan seluruh bidang tanah di wilayah Kabupaten Mukomuko terdaftar dengan baik, sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum dan dapat memanfaatkan tanahnya untuk kesejahteraan,” ujarnya.

Baca Juga:  Pemkab Mukomuko Siapkan Penjemputan 170 Jemaah Haji, Terapkan Protokol Kesehatan Ketat

Kantor Pertanahan Kabupaten Mukomuko berkomitmen untuk terus melaksanakan kegiatan PTSL secara profesional dan transparan, guna mewujudkan tertib administrasi pertanahan dan mendukung pembangunan daerah.

Dukung Kantor Pertanahan Kabupaten Mukomuko dalam membangun Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi Tahun 2025.

Laporkan apabila ada pegawai kami yang melakukan praktik pungli/menerima gratifikasi melalui call center pengaduan 0811-7-222-666.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments

- Advertisment -

[wpforms id="149" title="true" description="true"]