Jakarta – Partai Amanat Nasional (PAN) resmi memberhentikan Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, dari jabatan Ketua DPD PAN Kabupaten Rejang Lebong setelah yang bersangkutan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Keputusan tersebut disampaikan Wakil Ketua Umum DPP PAN, Viva Yoga Mauladi, pada Senin (10/3/2026). Ia menyebutkan bahwa untuk sementara kepemimpinan DPD PAN Rejang Lebong diambil alih oleh Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN Provinsi Bengkulu.
“Memberhentikan Muhammad Fikri Thobari dari jabatan struktural partai. Untuk sementara Ketua DPD PAN Rejang Lebong diambil alih oleh DPW PAN Bengkulu,” ujar Viva.
Viva menyampaikan keprihatinan atas kasus yang menjerat kader PAN tersebut. Ia menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan Fikri Thobari merupakan tanggung jawab pribadi dan tidak mencerminkan nilai serta komitmen PAN dalam menjunjung tinggi integritas dan tata kelola pemerintahan yang bersih.
“PAN menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh yang bersangkutan merupakan tanggung jawab pribadi, melanggar platform perjuangan PAN, dan tidak mencerminkan nilai, prinsip, serta komitmen PAN dalam menjunjung tinggi integritas, transparansi, dan pemerintahan yang bersih,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa PAN menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan di KPK dan mendukung penegakan hukum secara profesional dan transparan.
“Kami percaya bahwa penegakan hukum harus berjalan secara transparan, objektif, profesional, dan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan,” tambahnya.
PAN, lanjut Viva, sejak awal berdiri memiliki komitmen kuat dalam mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia. Karena itu, partai akan memperkuat sistem pembinaan kader serta meningkatkan pengawasan internal, khususnya terhadap kader yang memegang jabatan publik.
Selain itu, PAN juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas kasus yang melibatkan salah satu kadernya tersebut.
“PAN tetap berkomitmen bekerja untuk rakyat, memperjuangkan kepentingan masyarakat, serta menjaga kepercayaan publik dalam membangun bangsa yang bebas dari korupsi,” pungkasnya.
Sementara itu, dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di wilayah Bengkulu, penyidik mengamankan 13 orang, termasuk Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari dan Wakil Bupati Hendri.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa sembilan orang di antaranya langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Ya, salah satunya juga bupati,” ujar Budi di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (10/3/2026).
KPK menduga OTT tersebut berkaitan dengan praktik suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. Dalam operasi itu, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, serta uang tunai dalam bentuk rupiah.
Hingga kini, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif guna mendalami konstruksi perkara sebelum menetapkan status hukum terhadap para pihak yang diamankan.


