Bengkulu – Deputi Komisioner Stabilitas Sistem Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Agus E. Siregar, menyampaikan OJK kembali menyerahkan hasil penelusuran aliran dana dan identifikasi aset terkait PT Dana Syariah Indonesia (DSI) kepada Bareskrim Polri pada Oktober 2026.

Langkah ini dilakukan untuk mendukung proses penegakan hukum sekaligus mengoptimalkan upaya pengembalian dana para pemberi dana atau lender.

Sebelumnya, OJK telah menyerahkan hasil identifikasi sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan penggunaan dana lender DSI kepada Bareskrim Polri pada Februari hingga Mei 2026.

Penelusuran dilakukan melalui pemeriksaan khusus, termasuk terhadap aset milik pemegang saham, pengurus, dan pihak terafiliasi yang diduga memiliki keterkaitan dengan penggunaan dana tersebut.

Hasil penelusuran OJK menjadi bahan bagi penyidik Bareskrim Polri untuk melakukan pendalaman dan verifikasi lebih lanjut. Penyidik juga dapat melakukan penyitaan aset sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga saat ini, Bareskrim Polri telah menyita sejumlah aset terkait perkara DSI dengan nilai sekitar Rp432 miliar. Penyidik masih menelusuri dan mendalami kemungkinan adanya aset lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Baca Juga:  Perkuat Transparansi, OJK Naikkan Batas Free Float Saham Jadi 15 Persen

Selain penelusuran aset, OJK turut mendukung proses hukum dengan memenuhi permintaan keterangan melalui penugasan pegawai sebagai saksi maupun ahli sesuai kebutuhan penyidikan. Koordinasi juga dilakukan bersama Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Agus menegaskan koordinasi lintas lembaga tersebut dilakukan untuk mendukung penegakan hukum dan mengoptimalkan penyelesaian dana lender DSI. OJK juga berkomitmen memperkuat pengawasan serta pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan.