BerandaBeritaOJK Bengkulu Ingatkan Warga Waspada Penipuan Digital

OJK Bengkulu Ingatkan Warga Waspada Penipuan Digital

Bengkulu – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bengkulu mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap maraknya penipuan digital yang terjadi di sektor jasa keuangan. Kasus penipuan dengan berbagai modus masih terus terjadi dan berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat.

Kepala OJK Bengkulu, Ayu Laksmi Syntia Dewi, mengatakan penipuan di sektor keuangan digital masih menjadi tantangan serius. Berdasarkan data Indonesia Anti-Scam Center (IASC) periode 22 November 2024 hingga 31 Januari 2026, tercatat sebanyak 756.006 rekening dilaporkan terkait dugaan penipuan.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 415.385 rekening atau sekitar 54,94 persen telah berhasil diblokir. Sementara total dana yang berhasil diblokir mencapai Rp511,1 miliar, dengan dana yang berhasil dikembalikan kepada korban sebesar Rp160,9 miliar dari total 448.442 laporan pengaduan.

Ayu menjelaskan, keberadaan IASC membantu mempercepat proses penanganan kasus penipuan digital, mulai dari pelaporan hingga pemblokiran rekening yang terindikasi terlibat dalam penipuan.

“Melalui IASC, proses pelaporan hingga pemblokiran rekening yang terindikasi penipuan dapat dilakukan lebih cepat sehingga potensi kerugian masyarakat bisa diminimalkan,” ujarnya.

Di Provinsi Bengkulu, Kota Bengkulu tercatat sebagai wilayah dengan jumlah laporan penipuan tertinggi. Dari total 2.428 laporan yang masuk, sebanyak 1.166 laporan berasal dari Kota Bengkulu.

Sementara daerah lainnya antara lain Rejang Lebong sebanyak 292 laporan, Bengkulu Selatan 172 laporan, Bengkulu Utara 169 laporan, Mukomuko 131 laporan, Seluma 125 laporan, Kepahiang 116 laporan, Bengkulu Tengah 99 laporan, Kaur 82 laporan, dan Lebong 76 laporan.

OJK juga mencatat berbagai modus penipuan yang paling sering dilaporkan masyarakat. Modus tersebut antara lain penipuan transaksi belanja atau jual beli online sebanyak 356 laporan, penipuan terkait keuangan lainnya 276 laporan, penipuan dengan mengaku pihak lain (fake call) 256 laporan, serta penipuan lowongan pekerjaan sebanyak 175 laporan.

Selain itu, terdapat pula penipuan melalui media sosial sebanyak 150 laporan, penipuan investasi 135 laporan, penipuan undian hadiah 104 laporan, phishing 76 laporan, social engineering 70 laporan, serta penyebaran aplikasi berbahaya (APK) melalui WhatsApp sebanyak 43 laporan.

Menurut Ayu, sebagian besar kasus penipuan terjadi karena masyarakat tergiur tawaran yang tidak masuk akal atau dengan mudah memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak dikenal.

“Mayoritas kasus terjadi karena masyarakat tergiur tawaran yang tidak masuk akal atau memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak dikenal,” jelasnya.

Karena itu, OJK Bengkulu mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi keuangan digital, terutama ketika menerima tawaran investasi, undian berhadiah, maupun permintaan data pribadi.

Jika menemukan indikasi penipuan, masyarakat dapat melaporkannya melalui situs iasc.ojk.go.id atau menghubungi layanan pengaduan Kontak OJK 157 maupun WhatsApp 081-157-157-157.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments

- Advertisment -