BENGKULU — Persoalan tenaga pendidik di Sekolah Luar Biasa (SLB) menjadi perhatian dalam agenda reses Anggota DPD RI asal Bengkulu, Apt. Hj. Destita Khairilisani, S.Farm., M.S.M., di SLB Mutiara Bunda Kota Bengkulu, Kamis (23/7/2026). Para guru mengungkap kekhawatiran jika kebijakan pemberhentian atau penataan PPPK berdampak pada keberlangsungan pendidikan anak berkebutuhan khusus.
Dalam pertemuan yang berlangsung pukul 11.15 hingga 13.15 WIB tersebut, guru dan siswa menyampaikan sejumlah persoalan yang mereka hadapi di lapangan. Salah satu yang paling disorot adalah kebutuhan tenaga pendidik yang memiliki kompetensi dan pengalaman khusus dalam mendampingi anak berkebutuhan khusus.
Guru SLB menilai kebutuhan tenaga pendidik di sekolah khusus tidak bisa disamakan begitu saja dengan sekolah umum. Sebab, proses pembelajaran dan pendampingan anak berkebutuhan khusus membutuhkan kemampuan, kesabaran, metode, serta pengalaman yang sesuai dengan karakteristik masing-masing peserta didik.
Karena itu, para guru berharap pemerintah mengevaluasi kebijakan PPPK dengan mempertimbangkan kebutuhan nyata di SLB. Mereka juga meminta kepastian status dan perlindungan hak bagi tenaga PPPK yang selama ini telah memberikan pelayanan pendidikan kepada anak berkebutuhan khusus.
Aspirasi lain yang mencuri perhatian adalah Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Siswa dan guru mendukung program tersebut, namun meminta agar menu makanan tidak disamaratakan karena peserta didik SLB memiliki kondisi dan kebutuhan yang beragam.
Menurut mereka, pelaksanaan MBG di SLB harus memperhatikan kandungan gizi, kebersihan, keamanan pangan hingga tekstur dan jenis makanan yang dapat dikonsumsi masing-masing siswa. Koordinasi antara sekolah, pemerintah dan pelaksana program dinilai penting agar makanan yang diberikan benar-benar bermanfaat dan tidak justru menimbulkan persoalan bagi peserta didik.
Guru juga berharap penyedia pangan lokal yang mampu memenuhi standar kualitas dan kebutuhan anak berkebutuhan khusus dapat dilibatkan dalam program tersebut. Dengan demikian, MBG tidak hanya memenuhi kebutuhan gizi siswa, tetapi juga dapat memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat setempat.
Persoalan lain yang turut disampaikan adalah Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Para guru berharap mekanisme penerimaan murid dapat memberikan kemudahan akses bagi anak berkebutuhan khusus serta memastikan tidak ada diskriminasi dalam memperoleh hak atas pendidikan.
Sosialisasi mengenai keberadaan layanan pendidikan khusus dan mekanisme pendaftaran juga dinilai perlu diperkuat. Banyak orang tua membutuhkan informasi yang jelas agar dapat menentukan layanan pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan anak mereka.
Di sisi lain, persoalan penempatan guru juga menjadi perhatian serius. Guru SLB berharap pemerintah melakukan pemetaan dan pemerataan tenaga pendidik sehingga guru yang mengajar memiliki latar belakang pendidikan, sertifikasi, serta kompetensi yang sesuai dengan bidang pendidikan khusus.
Penempatan guru yang tidak sesuai bidang keahlian dikhawatirkan memengaruhi kualitas pembelajaran, metode pendampingan, hingga perkembangan kemampuan peserta didik. Karena itu, peningkatan pelatihan, sertifikasi, dan pengembangan kompetensi guru SLB dinilai menjadi kebutuhan yang tidak bisa ditunda.
Menanggapi aspirasi tersebut, Destita akan menghimpun dan mendokumentasikan seluruh masukan dari guru dan sekolah sebagai bahan pelaksanaan fungsi pengawasan Komite III DPD RI. Aspirasi tersebut akan disampaikan kepada kementerian dan lembaga terkait, terutama menyangkut kebijakan PPPK, pemenuhan guru pendidikan khusus, MBG, dan SPMB.
Destita juga mendorong pemerintah melakukan pemetaan kebutuhan guru SLB berdasarkan jumlah peserta didik, jenis kebutuhan layanan, serta kompetensi tenaga pendidik. Pemetaan tersebut diperlukan agar kebijakan pemerataan guru benar-benar berdasarkan kondisi sekolah di lapangan.
Untuk program MBG, pelaksanaan di SLB diharapkan memiliki pendekatan yang lebih inklusif. Standar menu, kandungan gizi, keamanan pangan, hingga mekanisme pengawasan perlu memperhitungkan karakteristik peserta didik berkebutuhan khusus.
Sementara dalam penerimaan murid baru, pemerintah didorong menyempurnakan sistem agar anak berkebutuhan khusus memperoleh akses pendidikan yang mudah, setara, transparan, dan tidak diskriminatif. Pemerintah daerah juga diharapkan meningkatkan koordinasi dengan sekolah dan orang tua agar informasi mengenai layanan pendidikan khusus lebih mudah diakses masyarakat.
Dalam jangka panjang, pemerintah pusat didorong mengevaluasi kebijakan penataan PPPK dengan mempertimbangkan kebutuhan khusus SLB dan keberlangsungan layanan pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus. Pemenuhan dan pemerataan guru pendidikan khusus juga perlu menjadi bagian dari kebijakan nasional agar tidak terjadi kekurangan tenaga pendidik di sekolah-sekolah luar biasa.
Reses di SLB Mutiara Bunda tersebut sekaligus menjadi ruang bagi Destita untuk melihat langsung persoalan pendidikan khusus di lapangan. Aspirasi para guru dan kebutuhan peserta didik menjadi bagian dari masukan yang akan dibawa dalam pelaksanaan fungsi pengawasan DPD RI demi mendorong layanan pendidikan yang lebih inklusif dan berkualitas.







