Bengkulu – Maraknya peredaran video bermuatan asusila melalui media sosial dan aplikasi pesan instan menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Masyarakat diingatkan agar tidak keliru menganggap bahwa menerima atau meneruskan video tersebut bukan pelanggaran hukum.
Praktisi hukum menegaskan, tindakan mengunggah, membagikan ulang, maupun meneruskan (forward) video pornografi dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Undang-Undang Pornografi dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dengan ancaman pidana penjara dan denda.
Advokat Benni Hidayat, S.H., Ketua Kongres Advokat Indonesia (KAI) Bengkulu, mengatakan bahwa banyak masyarakat belum memahami risiko hukum dari kebiasaan meneruskan konten asusila, meskipun hanya di grup percakapan tertutup.
“Banyak orang tidak sadar bahwa meneruskan atau membagikan ulang video asusila, termasuk lewat grup WhatsApp, sudah memenuhi unsur tindak pidana. Forward sama dengan menyebarkan, dan itu bisa dijerat hukum,” tegas Benni di Bengkulu, Sabtu (31/1/2026).
Ia menambahkan, langkah paling aman secara hukum saat menerima kiriman video bermuatan asusila adalah tidak membuka, tidak menyimpan, dan tidak menyebarkannya kembali.
“Kalau sudah diketahui isinya asusila, segera hapus. Jangan disimpan dengan alasan apa pun. Niat awal mungkin tidak jahat, tetapi akibat hukumnya tetap pidana,” ujarnya.
Benni juga menekankan bahwa dalam banyak kasus, pihak yang menyebarkan konten justru menghadapi ancaman hukum lebih berat dibanding orang yang ada di dalam video, terutama jika penyebaran dilakukan tanpa persetujuan dan berdampak pada kerugian psikologis maupun sosial korban.
“Yang sering diproses hukum adalah penyebarnya, karena perbuatannya menimbulkan dampak luas dan merusak martabat korban,” jelasnya.
Selain itu, masyarakat diimbau untuk tidak memberikan komentar, caption, atau narasi sensasional yang dapat memancing orang lain mencari dan menyebarkan video tersebut. Jika konten dinilai meresahkan atau mengandung unsur pemerasan, masyarakat disarankan melaporkannya kepada admin grup atau aparat berwenang tanpa menyimpan atau menyebarluaskan konten tersebut.
Melalui pemahaman hukum dan literasi digital, masyarakat diharapkan lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak terjerat persoalan pidana akibat kelalaian atau ketidaktahuan.


