back to top
Minggu, Februari 1, 2026
BerandaNasionalMenag Tegaskan Wajib Sertifikasi Halal Produk Farmasi Mulai 17 Oktober 2026

Menag Tegaskan Wajib Sertifikasi Halal Produk Farmasi Mulai 17 Oktober 2026

Jakarta — Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan komitmen pemerintah dalam melindungi konsumen melalui pemberlakuan wajib sertifikasi halal bagi produk farmasi, yang akan berlaku penuh mulai 17 Oktober 2026. Kebijakan ini sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024.

“Pemerintah bergerak cepat menuju pemberlakuan wajib sertifikasi halal, khususnya pada produk farmasi. Ini bagian dari perlindungan hak konsumen,” ujar Menag saat membuka Seminar Internasional di Kantor BPOM, Rabu (28/1/2026).

Menag menjelaskan, batas waktu pemberlakuan wajib sertifikasi halal sesuai PP Nomor 42 Tahun 2024 mencakup produk makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik, produk kimia, biologi, produk rekayasa genetik, barang gunaan, serta kemasan.

Menurut Menag, BPOM memiliki tiga peran utama: standardisasi dan pengujian bahan, pendampingan industri agar memenuhi aspek keamanan dan kehalalan, serta digitalisasi sistem perizinan dan pengawasan untuk mempermudah sertifikasi halal dari hulu.

“Sinergi antara BPOM, BPJPH, Kementerian Agama, serta Lembaga Pemeriksa Halal perlu terus diperkuat agar perlindungan masyarakat terhadap obat dan makanan yang tidak aman semakin optimal,” tambahnya.

Baca Juga:  Meutya Hafid: Tani Digital Tunjukkan Teknologi Bisa Percepat Ketahanan Pangan

Menag menekankan bahwa konsep halal tidak hanya soal status kehalalan, tetapi juga prinsip halalan thayyiban, yakni produk yang aman, bermutu, dan menyehatkan.

“Produk halal bukan sekadar label, melainkan jaminan mutu, kebersihan, dan keamanan. BPOM memiliki pengalaman dan kapasitas ilmiah kuat untuk menjadi role model dalam regulasi farmasi yang berorientasi pada kepercayaan publik,” tegasnya.

Pemerintah juga memfasilitasi sertifikasi halal gratis bagi pelaku UMKM melalui program Sehati yang dibiayai APBN. Sepanjang 2025, program ini telah menerbitkan lebih dari 1,14 juta sertifikat halal, melampaui target tahunan. Hingga akhir 2025, total produk bersertifikat halal di Indonesia mencapai sekitar 10,9 juta jenis produk.

Menag menilai industri halal tidak hanya meningkatkan kualitas produk nasional, tetapi juga membuka lapangan kerja dan berkontribusi pada pengentasan kemiskinan. Sertifikasi halal pada produk farmasi canggih, termasuk vaksin, disebutnya sebagai nilai tambah dan unique selling point yang meningkatkan kepercayaan publik serta daya saing global.

Seminar internasional ini turut dihadiri Kepala BPOM Taruna Ikrar, serta narasumber internasional, antara lain Profesor Joseph Arboleda Velasquez dari Harvard Medical School dan Profesor Li Guanqiao dari Vanke School of Public Health, Tsinghua University. Kegiatan digelar dalam rangka peringatan HUT ke-25 BPOM dengan tema “Komitmen 25 Tahun Mengawal Keamanan dan Kualitas Obat dan Makanan Menuju Indonesia Emas 2045.”

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments

- Advertisment -

[wpforms id="149" title="true" description="true"]