Mantan Inspektur Tambang Bengkulu Terima Suap Rp1 Miliar untuk Muluskan Manipulasi Reklamasi

12

Bengkulu – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu mengungkap dugaan suap sebesar Rp 1 miliar dalam perkara korupsi pertambangan yang melibatkan mantan Kepala Inspektur Tambang Bengkulu periode April 2022 hingga Juli 2024, Sunindyo Suryo Herdadi. Uang tersebut diduga diberikan oleh pengusaha batu bara, Bebby Hussy, untuk memuluskan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) reklamasi tambang.

Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, mengatakan Sunindyo telah mengakui menerima uang suap itu. Dari total Rp 1 miliar yang diterima, Rp 180 juta telah dikembalikan.

Sebagai inspektur tambang, Sunindyo seharusnya melakukan pengawasan sesuai ketentuan terhadap jaminan reklamasi (Jamrek) yang tercantum dalam RKAB, namun justru memanipulasi data dan dokumen sehingga RKAB disetujui secara tidak sah.

Manipulasi tersebut membuat jaminan reklamasi tidak pernah ada. Seluruh aktivitas penambangan, termasuk penjualan batu bara dan pembayaran royalti, dinilai tidak sah oleh penyidik. Kerugian negara akibat perbuatan ini diperkirakan mencapai Rp 500 miliar.

Dalam perkara ini, Kejati Bengkulu telah menetapkan sembilan tersangka yang terdiri dari pejabat dan pengusaha pertambangan. Mereka berasal dari PT Sucofindo, PT Ratu Samban Mining, PT Tunas Bara Jaya, PT Inti Bara Perdana, serta mantan pejabat ESDM.

\ Get the latest news /