
Jakarta – KPK menahan empat pejabat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) diduga terlibat praktik pemerasan dan penerimaan gratifikasi dalam proses pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
Penahanan dilakukan pada Kamis (17/7/2025) terhadap SH (Dirjen Binapenta & PKK 2020–2023), HY (Dirjen Binapenta & PKK 2024–2025, sebelumnya Direktur Pengendalian Penggunaan TKA 2019–2024), WP (Direktur Pengendalian Penggunaan TKA 2017–2019), dan DA (Koordinator Uji Kelayakan 2020–2024 sekaligus Direktur Pengendalian Penggunaan TKA 2024–2025).
Keempatnya ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari pertama, sejak 17 Juli hingga 5 Agustus 2025.
Dalam konstruksi perkara, para tersangka diduga memanfaatkan jabatan untuk memeras agen atau perusahaan pengguna TKA yang mengajukan RPTKA. Mereka menggunakan modus “berkas tidak lengkap” untuk menunda proses, lalu menawarkan percepatan dengan imbalan uang. Dana tersebut disalurkan melalui rekening penampung dan digunakan untuk keperluan pribadi, membeli aset, serta dibagikan kepada pegawai lain.
Praktik korupsi ini diduga terjadi secara sistematis selama 2019 hingga 2024, dengan total aliran dana sekitar Rp53,7 miliar.
KPK juga menyita sejumlah barang bukti penting, antara lain 13 kendaraan (11 mobil dan 2 sepeda motor), 4 bidang tanah dan bangunan milik WP, 4 bidang tanah dan bangunan milik HY, serta 2 bidang tanah milik DA.
Para tersangka dijerat dengan pasal berat tindak pidana korupsi, yaitu Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (diubah UU No. 20 Tahun 2001), serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
KPK menegaskan kasus ini menjadi peringatan keras bagi penyelenggara negara agar tidak menyalahgunakan kewenangan dalam pelayanan publik, khususnya yang berdampak pada dunia usaha dan ketenagakerjaan.