Jakarta – Sejak penandatanganan Letter of Intent (LOI) dengan IMF pada 1998, Indonesia dinilai mengalami ekspansi besar-besaran ritel modern bermodal kuat dengan jaringan global luas. Kondisi tersebut disebut berdampak langsung pada tergerusnya warung dan toko kelontong rakyat, pasar tradisional, serta sektor ekonomi kecil.
Ketua Umum APKLI-P, dr. Ali Mahsun ATMO, M. Biomed, menegaskan bahwa selama 27 tahun pasca LOI IMF 1998 hingga 2025, ekonomi rakyat kecil terus mengalami tekanan akibat pertumbuhan ritel modern.
“Walaupun telah ada UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat serta keberadaan KPPU, faktanya praktik dominasi ritel modern tetap berlangsung. Bahkan negara melegitimasi melalui Perpres Nomor 112 Tahun 2007 tentang Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern pada era Presiden SBY,” ujar Ali Mahsun di Jakarta, Minggu (22/2/2026).
Menurutnya, kebijakan tersebut semakin diperluas melalui Paket Kebijakan Ekonomi September 2015 pada era Presiden Joko Widodo yang memperlonggar perizinan dan ekspansi ritel modern hingga ke pelosok desa.
Ia memaparkan, pada 2007 terdapat sekitar 6,1 juta warung dan toko kelontong rakyat. Namun hingga 2025 tersisa sekitar 3,9 juta unit, atau sekitar 2,2 juta di antaranya gulung tikar. Sementara jumlah ritel modern berizin disebut mencapai sekitar 42 ribu gerai.
“Selama 27 tahun pula, perputaran uang desa tidak lagi beredar di desa, tetapi tersedot ke jaringan ritel modern. Ini menyebabkan ekonomi desa sulit berkembang,” tegasnya.
Ali Mahsun juga mengungkapkan bahwa pada 2015 dirinya bersama 23 pimpinan organisasi ekonomi rakyat serta organisasi mahasiswa dan kepemudaan pernah menggelar demonstrasi di depan Istana Merdeka menuntut pembatalan Paket Kebijakan September 2015.
Memasuki era Presiden Prabowo Subianto, APKLI-P menilai momentum perubahan kebijakan kembali terbuka.
“Atas nama rakyat kecil, PKL, UMKM, warung dan toko kelontong rakyat, serta pasar tradisional di seluruh Indonesia, kami mendesak Presiden Prabowo Subianto segera mencabut izin ritel modern di desa-desa serta meninjau kembali LOI IMF 1998, Perpres 112/2007, dan Paket Kebijakan September 2015,” ujarnya.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya mengembalikan kedaulatan ekonomi rakyat sebagaimana amanat Pembukaan UUD 1945.
“Ini demi mengembalikan marwah dan kedaulatan ekonomi rakyat Indonesia,” pungkasnya.


