Mukomuko – Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran pada Kantor Pertanahan Kabupaten Mukomuko melaksanakan kegiatan sinkronisasi dan rekonsiliasi data hak wakaf serta rumah ibadah di wilayah setempat. Kegiatan ini difokuskan untuk memastikan keakuratan dan kesesuaian data pertanahan, khususnya yang berkaitan dengan tanah wakaf dan aset keagamaan.
Dalam proses tersebut, dilakukan pencocokan, verifikasi, hingga pembaruan data agar seluruh informasi yang tercatat benar-benar valid dan terintegrasi. Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat tertib administrasi pertanahan sekaligus memberikan kepastian hukum atas tanah wakaf dan rumah ibadah.
Kegiatan ini juga dinilai strategis untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Dengan basis data yang mutakhir dan akurat, potensi sengketa atau persoalan hukum di kemudian hari dapat diminimalisir, sehingga pengelolaan aset keagamaan di Kabupaten Mukomuko berjalan lebih transparan dan akuntabel.
Kantor Pertanahan Kabupaten Mukomuko menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pembenahan administrasi serta penguatan sistem data pertanahan sebagai wujud pelayanan publik yang profesional dan berintegritas. Dukungan bersama juga diharapkan dalam pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Tahun 2026.


