Kakanwil Ditjen Imigrasi Sulawesi Tenggara Kukuhkan 50 Desa Binaan di Konawe, Perkuat Pencegahan TPPO/TPPM dari Desa

5

Konawe – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Tenggara, Ganda Samosir, menghadiri kegiatan “Sosialisasi Keimigrasian Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM)” yang dirangkaikan dengan pengukuhan 50 Desa Binaan di Kabupaten Konawe.

Acara yang mengusung tema “Melalui Pembentukan Desa Binaan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari” ini menjadi tonggak penting dalam upaya preventif kejahatan lintas negara yang menyasar masyarakat desa.

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Asisten I Bidang Administrasi Pemerintahan dan Kesra Provinsi Sulawesi Tenggara, yang dalam hal ini mewakili Gubernur Sulawesi Tenggara. Dalam sambutannya, ia menegaskan dukungan penuh pemerintah provinsi terhadap program strategis yang diinisiasi oleh jajaran Imigrasi untuk melindungi warga Sultra dari ancaman TPPO dan TPPM.

“Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara menyambut baik dan mengapresiasi langkah Kantor Imigrasi Kendari dalam membentuk Desa Binaan. Ini adalah wujud kehadiran negara secara langsung di tengah-tengah masyarakat untuk memberikan edukasi dan perlindungan,” ujarnya.

Dalam acara tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari secara resmi mengukuhkan 50 desa di Kabupaten Konawe sebagai Desa Binaan Imigrasi. Pengukuhan ini ditandai secara simbolis dengan penyematan atribut Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA) berupa rompi kepada perwakilan yang ditunjuk.

Baca Juga:  Standar Pelayanan Publik BPOM di Bengkulu

Para petugas PIMPASA ini akan menjadi perpanjangan tangan Imigrasi di tingkat desa, bertugas memberikan informasi keimigrasian dan menjadi garda terdepan dalam deteksi dini potensi TPPO/TPPM.

Kakanwil Ditjen Imigrasi Sultra, Ganda Samosir, dalam sambutannya menekankan bahwa pencegahan TPPO/TPPM harus dimulai dari unit terkecil masyarakat, yaitu desa. Menurutnya, banyak korban TPPO/TPPM berawal dari kurangnya pemahaman mengenai prosedur bekerja di luar negeri yang aman dan legal.

“Pembentukan Desa Binaan dan PIMPASA adalah strategi proaktif kita. Jangan lagi ada warga kita yang menjadi korban karena iming-iming pekerjaan dengan gaji besar di luar negeri namun melalui jalur yang salah. PIMPASA harus mampu menjadi sumber informasi terpercaya bagi warganya,” tegas Ganda Samosir.

Ia menambahkan bahwa sinergi antara Imigrasi, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat desa adalah kunci keberhasilan program ini.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Konawe, perwakilan dari Direktorat Intelijen Keimigrasian, Badan Intelijen Negara Provinsi Sultra, Kejaksaan Negeri Konawe, serta Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi Sulawesi Tenggara. Kehadiran para pemangku kepentingan ini menunjukkan komitmen bersama untuk memerangi TPPO di Sulawesi Tenggara.

Baca Juga:  Hari ini BBM di Bengkulu Resmi Turun

Seluruh kepala desa dari 50 desa yang dikukuhkan sebagai Desa Binaan juga hadir dan menyatakan kesiapannya untuk berkolaborasi dengan Kantor Imigrasi Kendari dalam menyukseskan program ini demi keamanan dan perlindungan warganya.

\ Get the latest news /