Jakarta – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) merespons penetapan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (9/1/2026).
Gus Yahya menegaskan dirinya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum dan memastikan tidak akan melakukan intervensi terhadap kasus yang menimpa adik kandungnya tersebut.
“Sebagai kakak tentu secara emosional saya ikut merasakan. Tapi masalah hukum terserah proses hukum. Saya sama sekali tidak ikut campur,” tegas Gus Yahya mengutip NU Online di Jakarta.
Ia juga menekankan bahwa PBNU sebagai organisasi tidak memiliki keterkaitan dengan perkara hukum yang melibatkan Yaqut Cholil Qoumas. Menurutnya, tindakan individu tidak dapat dikaitkan dengan organisasi.
“PBNU tidak terkait. Tindakan individu tidak mewakili organisasi,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024 di lingkungan Kementerian Agama. Penetapan tersebut dilakukan pada Kamis, 8 Januari 2026.
“Penetapan tersangka dilakukan hari kemarin, Kamis 8 Januari 2026,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (9/1/2026).
Meski telah berstatus tersangka, KPK belum melakukan penahanan terhadap Yaqut. Budi menjelaskan, proses penyidikan masih terus berjalan dan publik diminta menunggu perkembangan selanjutnya.
“Terkait penahanan nanti kami akan update. Tentu secepatnya, karena KPK juga ingin agar proses penyidikan bisa berjalan efektif,” ujarnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat Yaqut Cholil Qoumas pernah menjabat sebagai Menteri Agama serta memiliki latar belakang sebagai tokoh Nahdlatul Ulama. PBNU pun menegaskan komitmennya untuk tetap mendukung penegakan hukum yang adil dan profesional sesuai ketentuan yang berlaku.


